Jaksa Ungkap Runutan Peristiwa Pembunuhan Yosua di Rumdin Ferdy Sambo

Ferdy Sambo didakwa dengan sengaja membunuh Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pembunuhan itu terjadi di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Oct 17, 2022 - 21:01
Jaksa Ungkap Runutan Peristiwa Pembunuhan Yosua di Rumdin Ferdy Sambo
Sidang Ferdy Sambo (Foto: Ari Saputra)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Ferdy Sambo didakwa dengan sengaja membunuh Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pembunuhan itu terjadi di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Terdakwa Ferdy Sambo bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Senin (15/10/2022).

Jaksa menjabarkan runutan peristiwa pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo dkk di Duren Tiga pada 7 Juli 2022. Berikut peristiwanya:

BACA JUGA: Putri Candrawathi Ungkap Telepon Sambo, Bilang Brigadir J Lakukan Perbuatan Kurang Ajar


Pukul 15.40 WIB Putri Candrawathi bersama rombongan tiba di rumah Saguling III, bersama Susi, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Nopriansyah Yosua HUtabarat.

Mereka melakukan test PCR. Setelah melakukan tes PCR, Ferdy Sambo datang dan langsung menemui Putri untuk mendengar cerita kejadian di Magelang versi Putri.

Setelah mendengar cerita Putri, Ferdy Sambo memanggil Ricky Rizal dan memberi tahu kalau Putri dilecehkan oleh Yosua. Sambo pun bertanya apakah Ricky berani menembak Yosua, pertanyaan Sambo itu dijawab 'tidak' oleh Ricky.

"Terdakwa Ferdy Sambo meminta kepada saksi Ricky Rizal Wibowo dengan berkata 'kamu berani enggak tembak Dia (Yosua)?', dijawab oleh saksi Ricky Rizal Wibowo 'tidak berani pak, karena saya enggak kuat mentalnya pak', kemudian terdakwa Ferdy Sambo mengatakan kepada saksi Ricky Rizal Wibowo 'tidak apa-apa, tapi kalau dia (Yosua) melawan, kamu backup saya di Duren Tiga'," ungkap jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).

Kemudian Sambo meminta Richard menghadapnya. Saat bertemu, Sambo kembali mengatakan kalau Yosua melecehkan Putri di Magelang.

Menurut jaksa, saat Sambo bicara dengan Richard, Putri Candrawathi mendengar perkataan Sambo. Sehingga, kata jaksa, Putri turut terlibat.

"Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo bertanya kepada Saksi Richard Eliezer 'berani kamu tembak Yosua?', atas pertanyaan terdakwa, lalu saksi Richard ELiezer menyatakan kesediaannya 'siap komandan'," kata jaksa.

Mendengar kesediaan dan kesiapan Richard Eliezer untuk menembak Nopriansyah Yosua Hutabarat, lalu Ferdy Sambo langsung menyerahkan 1 kotak peluru 9 mm kepada Richard Eliezer dan disaksikan oleh Putri Candrawathi.

Singkat cerita, rencana penembakan Yosua pun dilakukan. Namun, sebelum itu Ferdy Sambo meminta Ricky Rizal untuk mengambil senjata Yosua, kemudian Ricky menyerahkan senjata Yosua ke Sambo. Richard Eliezer juga menyerahkan senjatanya ke Sambo.

Setelah rencana Sambo tersusun, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf keluar rumah untuk pergi ke rumah dinas Sambo di Duren Tiga. Yosua pun mengikuti Putri pergi karena tugas Yosua adalah mendampingi ke mana pun Putri pergi.

Jaksa mengatakan pukul 17.07 WIB Putri Candrawathi dan rombongan termasuk Yosua tiba di Duren Tiga. Beberapa menit kemudian yakni 17.10 WIB, Sambo tiba di rumah Duren Tiga.

Saat itu Ferdy Sambo, kata jaksa, sudah membawa senjata api Yosua. Senjata api yang dibawa Sambo itu sempat terjatuh dan saat senjata terjatuh ajudannya bernama Adzan Romer melihat kejadian itu.

"Adzan Romer yang berada disamping terdakwa hendak memungut senjata api tersebut akan tetapi dicegah oleh terdakwa dengan mengatakan 'biar saya saja yang mengambil'," kata jaksa.

Selanjutnya, rencana pembunuhan pun dilakukan oleh Sambo. Saat Sambo sudah berada di dalam rumah dia pun memanggil Yosua. Saat Yosua hendak menemuinya, Sambo sudah bersama Richard Eliezer dan sudah memerintahkan agar Richard mengokang senjatanya.

Tak berselang lama, Yosua pun menghadap Sambo. Di sana Sambo bersama Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer, sedangkan Putri berada di kamar yang jaraknya kurang lebih tiga meter dari posisi Yosua.

"Terdakwa Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada korban Nopriansyah Yosua Hutabarat sambil mengatakan ke korban Nopriansyah Yosua Hutabarat 'jongkok kamu', lalu korban sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit dan berkata 'ada apa ini'," papar jaksa.

Pertanyaan Yosua, kata jaksa, tak dihiraukan Sambo. Malah Sambo saat itu langsung memerintahkan Richard untuk menembak.

"Terdakwa Ferdy Sambo dengan suara keras kepada saksi Richard Eliezer dengan mengatakan 'Woy! kau tembak! kau tembak cepat! cepat woy kau tembak!," kata jaksa.

Setelah diperintah Sambo menembak, Richard pun langsung menembak Yosua sebanyak tiga atau 4 kali hingga Yosua terjatuh dan terkapar mengeluarkan darah. Jaksa mengatakan saat itu Yosua masih bergerak kesakitan, namun kepala bagian belakang Yosua langsung ditembak Sambo.

BACA JUGA: Komisi Yudisial Pantau Jalannya Sidang Sambo cs Agar Hakim Tak Langgar Etik


"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak dalam keadaan masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk meluapkan kemarahan dan emosinya terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban hingga korban meninggal dunia," tutur jaksa.

Setelah peristiwa penembakan selesai dan Yosua meninggal dunia. Ferdy Sambo kemudian berusaha menghilangkan jejak dan membuat skenario adanya saling tembak antara Richard dengan Yosua.

Atas dasar itu, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(eky)