Kapolda Sumut 'Marah', Tempo 22 Hari Seribuan 'Jongos' Sindikat Narkotika Ditangkap

Oct 5, 2023 - 00:19
Kapolda Sumut 'Marah', Tempo 22 Hari Seribuan 'Jongos' Sindikat Narkotika Ditangkap

NUSADAILY.COM-MEDAN-Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya betul betul marah terhadap para sindikat jaringan narkotika yang masih ada di wilayah hukumnya. Dan dalam tempo 22 hari (12 September sampai dengan 3 Oktober 2023) 1.058 orang anggota (baca : jongos) sindikat jaringan narkotika dan pemakai (baca : konsumen) berhasil ditangkap bersama barang bukti.

 

Dari keterangannya kepada para wartawan unit Polda Sumut, Irjen Agung merincikan bahwa dari 1.058 orang tersebut 700 lebih di antaranya jaringan bandar dan pengedar. "Sisanya pemakai," tegas terang Kapolda Agung yang didampingi Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Yemi Mandagi dan Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Mapolda Sumut,  Rabu, 4 Oktober 2023.

 

 Adapun barang bukti dari hasil pengungkapan selama 22 hari adalah narkotika jenis sabu sebanyak 75 kilo gram (kg) dan  ganja 114 kg serta ekstasi ratusan butir. Disebutkan Agung, babwa sebanyak sebelas orang pelaku camping, termasuk beberapa wanita di Kabupaten Samosir diamankan karena menggelar pesta barang haram ganja.

  

Hal yang membanggakan Kapolda Agung bahwa dari kegiatan yang dilakukan pihaknya sukses  mengungkap home industri ekstasi di Tanjung Balai yang dikendalikan penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas). Kapolda Agung juga menyampaikan program upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang salah satunya rehabilitasi sukarela bagi para pemakai narkoba.

  

Tujuan yang ingin dicapai dari rehabulitasi sukarela untuk bebas dari narkoba dan tidak timbulkan masalah baru. "Strategi selain rehab, adalah berantas bandar dan pengedar. Penggunanya direhabilitasi. Mereka ini jaringan Sumatera," urai Kapolda Agung seraya menambahkan para tersangka tergolong dewasa dan jaringan Pulau Sumatera. (mar/wan)