Kuasa Ahli Waris Sjahnan Saragih Mengucapkan Terima Kasih Kepada Brigjen Pol Widodo, Ini Alasannya

Hesty Helena Sitorus, kuasa dari Eny Lilawaty Saragih (ahli waris Sjahnan Saragih) mengucapkan terima kasih kepada kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional

Nov 26, 2022 - 17:52

NUSADAILY.COM-NEDAN - Hesty Helena Sitorus, kuasa dari Eny Lilawaty Saragih (ahli waris Sjahnan Saragih) mengucapkan terima kasih kepada kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional khususnya  kepada Brigjen Pol Widodo SH, MH selaku Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan.

 

 

" Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Brigjen Pol Dts Widodo SH, MH selaku Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN yang sudah membantu saya untuk mendapatkan kembali hak tanah dan bangunan milik kami," ujar Hesty Helena Sitorus yang merupakan ASN Pemkot Medan, Minggu (20/11/2022).

 

 Menurut Hesty, dia bersama suami dan salah seorang rekannya sengaja berangkat ke Jakarta untuk melaporkan permasalahan lahan dan bangunan milik Eny Lilawaty yang dirampas secara tidak sah oleh Tusiah, cs kepada Kementerian  ATR/BPN.

 

 " Sesuai permintaan dari Kementerian ATR/BPN kepada Kepala BPN kota Medan agar secepatnya mendatangkan kami dan saudari Tusiah dengan membawa surat masing masing. Saya minta agar ini secepatnya sesuai permintaan dari kementerian," tegasnya.

  

Sebelumnya, Hesty mengatakan  kementerian ATR/BPN sudah menyurati kepala BPN kota Medan meminta

 

Kepala Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Medan segera memeriksa keabsahan alas hak terlapor atas nama Tusiah, cs.

  

Hal ini menurut Hesty sesuai dengan surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional bernomor : SK.04.03/523-800.38/KL/2022 bertanggal 10 November 2022 yang ditandatangani Drs Widodo SH, MH berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi atas nama Direktur Jenderal, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan.

 

 " Kita harapkan kepala BPN kota Medan fokus. Agar kasus yang sudah tahunan ini bisa segera tuntas. Karena, akan menjadi pegangan bagi institusi penegak hukum dalam hal ini Polri nantinya. Tegasnya, kalau nantinya BPN sudah memutuskan bahwa alas hak terlapor palsu maka akan dengan mudah Polisi menjerat terlapor dengan sanksi pidana yang berlaku dalam KUH Pidana, " sebut Hesty Helena Sitorus, Kuasa dari Eny Lilawaty (ahli waris almarhum Sjahnan Saragih) kepada wartawan, Sabtu (19/11/2022).

 

 

Menurut Hesty ada 4 poin yang harus dengan secepatnya dilaksanakan oleh kepala BPN kota Medan sesuai permintaan pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional.

 

 Pertama, melakukan penelitian kepemilikan tanah saudari Tusiyah dan Argenius Manurung. Kedua, agar BPN kota Medan melaporkan tentang tindak lanjut dari permohonan pendaftaran tanah yang sudah diajukan oleh Eny Lilawaty kepada BPN kota Medan yang tercatat dalam nomor berkas 36357/2020 tanggal 11 Agustus 2020.

 

 " Ketiga, agar BPN kota Medan segera memanggil para pihak guna penyelesaian permasalahan dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku serta yang terakhir atau poin yang ke empat agar BPN kota Medan melaporkan hasilnya kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang dalam waktu yang tidak lama," papar Hesty.

  

Sementara Eny Lilawaty menambahkan, alas hak yang dimiliki adalah surat dari kepala pejabat urusan tanah kota Medan atas nama Wali Kota Medan bertanggal 22 Juli 1955.

  

Untuk dapat diproses menjadi sertifikat hak milik (SHM)  dengan syarat meminta pelepasan dari pemkot Medan sebagaimana tetangga sebelah kiri dan kanan dengan alas hak yang sama telah meningkatkan menjadi SHM Nomor 57/Desa Anggrung atas nama Sorialam Sitorus.

  

" Sementara dasar yang digunakan Tusiah untuk menguasai tanah dan bangunan kita duga palsu. Terkait debgan ini kami pun sudah membuat laporan polisi. Anehnya polisi menghentikannya. Dan kami pun sudah melaporkan para penyidiknya ke Mabes Polri," sebut Eny Lilawaty.

  

" Kami berharap dengan adanya atensi bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang yang terhormat bapak Jenderal (Purn) Hadi Cahyanto kasus tanah dan bangunan kami bisa segera tuntas. Artinya dapat dikembalikan kepada pemilik sahnya," pungkasnya.(mar)