Jika Ajukan PK, Peradi Siap Beri Bantuan Hukum 5 Terpidana Kasus Vina Cirebon

"Menurut keterangan daripada orang tua yang 5 orang ya berarti ya 5 orang ini sesungguhnya mereka (terpidana) ini tidak pernah melakukan perbuatan yang sudah dijatuhkan hukuman kepada mereka," kata Otto dalam konferensi pers di Peradi Tower, Jakarta Timur, Senin (10/6/2024).

Jun 11, 2024 - 03:02
Jika Ajukan PK, Peradi Siap Beri Bantuan Hukum 5 Terpidana Kasus Vina Cirebon

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Keluarga 5 terpidana dalam kasus Vina Cirebon, bertemu dengan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan.

Dalam pertemuan itu, para keluarga terpidana meminta bantuan hukum kepada Peradi untuk kemungkinan mengajukan peninjauan kembali (PK).

Dalam pertemuan itu, mereka dibawa oleh mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi. Mereka adalah keluarga dari 5 terpidana yaitu, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Eko Ramadhan. Selain itu turut dibawa juga 4 orang saksi.

Otto mengatakan 5 orang itu mengadu bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada anggota keluarganya tidak benar. Sedangkan 4 saksi yang dibawa mengatakan ada sejumlah kesaksian yang telah diberikan, namun tidak sesuai.

"Menurut keterangan daripada orang tua yang 5 orang ya berarti ya 5 orang ini sesungguhnya mereka (terpidana) ini tidak pernah melakukan perbuatan yang sudah dijatuhkan hukuman kepada mereka," kata Otto dalam konferensi pers di Peradi Tower, Jakarta Timur, Senin (10/6/2024).

Untuk itu, Otto mengatakan akan bertemu dengan 5 terpidana tersebut, untuk menanyakan apakah yakin akan mengajukan PK. Jika mau mengajukan PK, Peradi siap memberikan bantuan hukum.

"Bertemu dengan lima terpidana itu, bertanya apakah sungguh-sungguh mau mengajukan PK atau tidak. Kalau mereka mau PK, kami tim Peradi siap," katanya.

Otto mengatakan, banyak alasan untuk mengajukan PK, termasuk dengan adanya keterangan 4 orang saksi tersebut. Dia mengatakan keterangan itu merupakan novum atau fakta yang baru muncul, yang jadi pertimbangan mengajukan PK.

4 orang saksi itu menyatakan ketika waktu kejadian pembunuhan Vina, mereka tidur di rumah salah satu anak ketua RT setempat. Saat itu, 5 terpidana yang ada juga ikut menginap.

"Iya tadi sebenarnya kalau saja banyak alasan-alasan untuk mengajukan PK, selain novum juga termasuk ada kekeliruan yang nyata-nyata dalam penerangan hukum terutama novum," sebutnya.

Otto mengatakan telah menyiapkan tim hukum, yang merupakan bagian dari Peradi untuk membantu pihak terpidana jika ingin mengajukan PK. Otto juga mengatakan merasa terpanggil untuk ikut membantu dalam perkara ini.

"Untuk bantu bantu tadi terkumpul 40 lawyer di sana untuk bantu, yang lain siap menunggu aba-aba karena ini 5 terpidana ini kan mengajukan PK, jadi itu teman-teman semua," sebutnya.

Selain itu, Otto juga berharap penyidikan kasus ini jangan melibatkan penyidik sebelumnya. Hal itu untuk menghindari adanya potensi konflik kepentingan.

"Kalau boleh, mohon yang memeriksa itu jangan lagi ada orang-orang yang dulu menjadi penyidik ini, supaya tidak terjadi konflik, supaya ada keterbukaan, termasuk juga orang tua daripada korban, sebaiknya tidak ikut dalam melakukan penyidikan ini," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, PN Cirebon sudah memvonis 7 orang dengan pidana penjara seumur hidup. Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman. Sedangkan seorang anak di bawah umur berinisial ST divonis dengan hukuman 8 tahun penjara.

Kasus ini bermula usai polisi melakukan penyidikan atas tindakan kejadian pembunuhan tersebut, yang terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016, pukul 22.00 WIB. Sebelum dinyatakan bahwa kasus ini merupakan pembunuhan, awalnya polisi menduga sejoli ini tewas akibat kecelakaan lalu lintas. Namun, beberapa hari berselang polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan dan menangkap para pelaku.

Para pelaku diadili di PN Cirebon pada Mei 2017. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap pelaku. Namun, majelis hakim PN Cirebon memvonis hukuman seumur hidup.(han)