Ternyata Ini Biang Kerok 2.806 Ha Lahan IKN Belum Bisa Dibebaskan

"Tergantung daerahnya, karena masing-masing rumahnya punya kompleksitas sendiri. Yang jelas ada yang direlokasi, dibangunkan rumah tapak atau rusun, untuk kebun apakah diganti tanam tumbuhnya, atau perkebunan masing-masing, tergantung dan tidak bisa digeneralisir," katanya kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

Jun 11, 2024 - 01:56
Ternyata Ini Biang Kerok 2.806 Ha Lahan IKN Belum Bisa Dibebaskan

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Plt Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Raja Juli Antoni buka suara soal 2.806 hektare lahan di Ibu Kota Nusantara yang bermasalah.

Raja mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk mengatasi hal itu.

Menurutnya, pemerintah menyiapkan program Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) plus bagi warga yang masih menduduki lahan tersebut.

Ia menyebut bentuknya akan berbeda menyesuaikan dengan kondisi.

"Tergantung daerahnya, karena masing-masing rumahnya punya kompleksitas sendiri. Yang jelas ada yang direlokasi, dibangunkan rumah tapak atau rusun, untuk kebun apakah diganti tanam tumbuhnya, atau perkebunan masing-masing, tergantung dan tidak bisa digeneralisir," katanya kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

Berbeda dengan Plt Kepala OIKN Basuki Hadimuljono, program tersebut tidak membutuhkan Peraturan Presiden.

Sebelumnya, Basuki menyebut perlu ada dua perpres terkait persoalan lahan di IKN, yakni menyangkut PDSK Plus at lahan 2.806 hektare dan Perpres soal kepastian hukum lahan di IKN.

"Insyaallah tanpa Perpres, dengan alat hukum yang ada sekarang itu sudah bisa jalan," tuturnya.

Sebelumnya, Basuki mengaku siap menyelesaikan persoalan pembebasan lahan seluas 2.086 hektare di IKN. Permasalahan lahan di IKN sempat membuat Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kesal.

"Ternyata penyelesaiannya menurut Pak Raja sebagai Wamen ATR harus dengan perpres. Itu ada dua hal yang perlu dibuat Perpresnya. Perpres untuk pengadaan 2.086 hektare dengan PDSK Plus. Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Plus. Kalau PDSK hanya tanam tumbuh saja. Kalau plus bisa renovasi, bisa bikinkan rumah, tergantung musyawarah dengan masyarakat," katanya di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).

"Arahan Presiden, utamakan kepentingan masyarakat. PDSK Plus akan dilaksanakan, Perpres sedang disiapkan Pak Raja dengan Setneg," tutupnya.(han)