Isu Berkembang di Kemenkeu Ada Korupsi Rp 300 Triliun

Usai pertemuan sekitar sejam, Mahfud Md menjelaskan transaksi janggal Rp 300 triliun yang dipermasalahkan bukan merupakan tindak pidana korupsi di Kementerian Keuangan

Mar 11, 2023 - 19:50
Isu Berkembang di Kemenkeu Ada Korupsi Rp 300 Triliun
Babak Baru Dugaan Mahfud Soal Transaksi Gelap Rp 300 T di Kemenkeu/Foto: Tiara/detikcom

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Masyarakat dihebohkan dengan temuan transaksi gelap dan mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 300 triliun. Hal ini pertama kali diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md.
Saking hebohnya, beberapa pejabat tinggi Kemenkeu langsung bertemu Mahfud Md di kantornya. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi, Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, hingga Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo hadir langsung ke kantor Mahfud.

Usai pertemuan sekitar sejam, Mahfud Md menjelaskan transaksi janggal Rp 300 triliun yang dipermasalahkan bukan merupakan tindak pidana korupsi di Kementerian Keuangan, tapi pencucian uang.

BACA JUGA : SBY-AHY Tak Sengaja Bersamaan Berselebrasi dengan Jokowi-Gibran...

"Jadi tidak benar isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi Rp 300 triliun. Bukan korupsi, pencucian uang," kata Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023) kemarin.
Dia juga menjelaskan tindak pidana pencucian uang tidak mengambil uang negara, berbeda seperti korupsi. "Itu lebih besar dari korupsi tapi tidak ambil uang negara. Apalagi ambil uang pajak. Nggak gitu. Mungkin ambil uang pajak sedikit, tapi akan diselidiki," ujar Mahfud.dilansir dari detik.com

Soal potensi kerugian negara imbas dari tindak pidana korupsi, Mahfud mengatakan Kemenkeu telah mengupayakan pengembalian kerugian negara Rp 7 triliun.

"Korupsi itu terkait anggaran negara yang dicuri, tapi Kemenkeu berhasil kembalikan Rp 7,08 triliun," kata Mahfud.

Soal dugaan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 300 triliun menurutnya akan ditindaklanjuti oleh aparat penegakan hukum. Mulai dari KPK, Kejaksaan, hingga kepolisian.

Merespons pernyataan Mahfud, Suahasil Nazara menyatakan soal dugaan tindak pidana pencucian uang, penanganannya harus diberikan ke aparat penegakan hukum. Kementerian Keuangan menurutnya tak bisa menindaklanjuti hal tersebut.

"Yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang menjadi bentuk yang harus penanganannya oleh aparat penegakan hukum," ujar Suahasil dalam kesempatan yang sama.
Namun, dalam diskusi yang dilakukan dengan Mahfud, Suahasil menegaskan Kementerian Keuangan memiliki komitmen besar untuk menjaga integritas seluruh pegawai.

BACA JUGA : Polisi Amankan 15 Orang Saat Gerebek Kampung Boncos Jakbar,...

"Artinya harus disiplin pegawai harus ditegakkan. Integritas kita tegakkan terus. Yang terkait integritas ini titik masuknya adalah laporan LHKPN. Seluruh pegawai Kemenkeu wajib melapor harta dalam sistem KPK dan internal kemenkeu. Ini jalan masuk kita," jelas Suahasil.

Soal kasus eks pegawai Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo yang juga disebut melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Suahasil bilang semua harta yang tersembunyi akan diungkap lewat laporan pajak.

"Kalau untuk kasus kemarin ternyata ada keluarga yang memiliki perusahaan dan harta lain yang tidak dilaporkan terkait perusahaan, kita buka pajaknya. Itu yang sekarang berkembang, sehingga laporan pajak menjadi jalan masuk berikutnya," ujar Suahasil.(ris)