Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tunjuk 5 Hakim untuk Adili Teddy Minahasa

Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan perkara tersebut akan diadili oleh hakim ketua Sirande Palayukan dengan hakim anggota Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno.

May 31, 2023 - 17:10
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tunjuk 5 Hakim untuk Adili Teddy Minahasa
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menunjuk lima hakim yang akan mengadili Teddy Minahasa di tingkat banding terkait kasus peredaran gelap narkoba. (Foto: AFP/STR)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menunjuk lima hakim yang akan mengadili mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa di tingkat banding terkait dengan  kasus peredaran gelap narkoba.

Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan perkara tersebut akan diadili oleh hakim ketua Sirande Palayukan dengan hakim anggota Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno.

"Majelis Hakim yang menangani perkara banding pidana atas nama Teddy Minahasa Putra sudah ditunjuk. Ketua majelisnya Sirande Palayukan, (anggota) Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, Sumpeno," kata Binsar saat dihubungi, Selasa (30/5).

Binsar menuturkan saat ini kelima hakim tersebut tengah mempelajari berkas perkara Teddy. Oleh sebab itu, PT DKI belum menentukan jadwal sidang pembacaan putusan banding Teddy.

"Saat ini berkas perkara sedang diteliti dan dipelajari oleh Majelis Hakim yang terdiri dari lima orang, sehingga sampai saat ini belum ditentukan jadwal persidangan pembacaan putusannya," ujarnya.

Sebelumnya, Teddy dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Jenderal bintang dua itu kemudian mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup dalam kasus penjualan narkoba. Selain Teddy, jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding atas putusan tersebut.(lal)