Gencar Kampanye Cegah Stunting, Dinkes Kabupaten Pasuruan Tarik Ulur Pengadaan Alat Timbang Bayi Rp 18 M

Jul 7, 2023 - 06:27
Gencar Kampanye Cegah Stunting, Dinkes Kabupaten Pasuruan Tarik Ulur Pengadaan Alat Timbang Bayi Rp 18 M
Ketua TP PKK Kabupaten Pasuruan mampanye cegah stunting

NUSADAILY.COM - PASURUAN - Kampanye pencegahan stunting di Kabupaten Pasuruan semakin gencar dilakukan. Namun gerakan ini tak diimbangi Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan dalam percepatan pengadaan paket Antropometri Kit yang dialokasikan sebesar Rp 18 miliar.

Antropometri Kit merupakan paket alat kesehatan yang berfungsi untuk menilai ukuran, proporsi, dan komposisi tubuh anak balita. Paket yang diantaranya terdiri dari alat timbang badan, alat ukur tinggi dan panjang badan serta lingkar kepala ini sedianya akan dibagikan kepada 1.500 Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di Kabupaten Pasuruan.

Namun sejak April yang dimulainya penawaran lelang e-katalog, hingga saat ini belum juga ditentukan pemenangnya. Berembus kabar, pihak Dinas Kesehatan tengah menarik ulur penyedia barang yang akan ditetapkan sebagai pemenangnya.

"Pengajuan penawaran lelang e-katalog ini sudah Mei-Juni 2023 lalu. Dinkes sebenarnya sudah mau menetapkan pemenangnya, tapi ditunda karena ada pihak yang mencoba intervensi. Sampai saat ini belum ada kejelasan siapa yang ditunjuk sebagai pemenangnya," ujar seorang penyedia pengadaan barang tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, Ani Latifa, yang dihubungi wartawan, belum memberikan keterangan atas molornya pengadaan paket alat kesehatan yang merupakan alat penting dalam mendeteksi stunting pada anak.

Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka), Lujeng Sudarto menyatakan, belum diselesaikannya proses lelang e-katalog berpotensi hilangnya kesempatan Kabupaten Pasuruan mendapatkan pengadaan barang alat kesehatan untuk pencegahan stunting. Karena anggaran yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah pusat ini ada batasan waktu dalam penyerapannya.

"Dinas Kesehatan tinggal menunjuk penyedia yang memenuhi persyaratan sesuai edaran Kementerian Kesehatan. Diantaranya adalah pemenuhan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen dan tentu saja dengan penawaran harga terendah," kata Lujeng Sudarto.

Menurut Lujeng, kecurigaan ada pihak yang mengintervensi proses lelang e-katalog ini cukup beralasan. Sehingga terjadi tarik ulur penentuan pemenang yang seharusnya menjadi kewenangan Dinas Kesehatan.

"Jika penunjukan prinsipal (pemenang) tidak berdasarkan rujukan surat edaran Kemenkes, yakni harga terendah dan TKDN diatas rata-rata, ada potensi pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Jika itu dilakukan, kami akan melaporkan pada aparat penegak hukum," tandas Lujeng Sudarto. (oni)