Dilema Buruh Kenaikan UMK di Bojonegoro Naik Rp 200 Ribu

Sementara diketahui, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan besaran UMK untuk Kabupaten/Kota di Jawa Timur.

Dec 9, 2022 - 21:55
Dilema Buruh Kenaikan UMK di Bojonegoro Naik Rp 200 Ribu
Buruh Kenaikan UMK Bojonegoro Naik Rp 200 Ribu

NUSADAILY.COM – BOJONEGORO - Salah seorang buruh di Kabupaten Bojonegoro merasa senang dengan adanya kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebesar Rp200 ribu di tahun 2023. Namun, sisi lain juga khawatir akan adanya PHK akibat perusahaan harus mengurangi beban pengeluaran untuk gaji pegawai.

“Tentunya bagus dengan dinaikannya UMK terlebih saat ini kebutuhan pokok terus melambung tinggi imbas dari naiknya harga BBM. Namun, juga khawatir dengan adanya kenaikan ini akan berdampak pada timbulnya gelombang PHK karena perusahaolan keberatan dengan beban gaji yang harus dikeluarkan,” ujarnya, Jumat (9/12/2022).

BACA JUGA : Kepala Kades dan Perangkatnya di Bojonegoro 6 Bulan Belum...

Sementara diketahui, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan besaran UMK untuk Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Hal itu seperti tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023.

Besaran UMK Bojonegoro pada tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 9,6 persen atau senilai Rp200 ribu menjadi Rp 2.279.568,07. UMK Bojonegoro sendiri saat ini berada diperingkat ke 19, dari total jumlah Kabupaten/Kota di Jawa Timur. UMK Bojonegoro lebih rendah bila dibandingkan dengan Kabupaten Tuban Rp2.739.224,88 mapun Kabupaten Lamongan Rp2.701.977,27.

Sementara Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro Slamet mengungkapkan, besaran nilai UMK Bojonegoro pada 2023 mengalami peningkatan dibandingkan nilai yang telah disepakati dan diusulkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) setempat yang mengusulkan UMK 2023 sebesar Rp 2.150.273.

BACA JUGA ; Warga Desa Tembeling Bojonegoro Diduga Terima Sertifikat...

“Kemarin pada pembahasan bersama perwakilan buruh dan pengusaha sempat ada ketegangan. Buruh ingin menerapkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yang dinilai menguntungkan mereka (buruh). Sedangkan, perwakilan pengusaha ingin menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 sebagai payung hukum yang digunakan, sehingga diambil titik tengah diputuskan nilainya Rp 2.150.273 atau naik Rp 70.705,” paparnya.

Untuk penerapannya, Lanjut Slamet, akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2023 semua perusahaan harus menerapkan UMK sesuai dengan ketentuan tersebut. Tercatat perusahan yang menyerap tenaga kerja paling banyak di Kabupaten Bojonegoro yakni pada pabrik rokok dan pabrik sepatu. “Berlakunya mulai 1 januari 2023 nanti, seluruh perusahaan atau pabrik sudah harus menaikan gaji pegawainya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(ris)