Kepala Kades dan Perangkatnya di Bojonegoro 6 Bulan Belum Terima Gaji

Mereka yang belum menerima gaji itu karena pungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Persedaan (PBB P2) di wilayahnya belum 100 persen.

Dec 8, 2022 - 21:31
Kepala Kades dan Perangkatnya di Bojonegoro 6 Bulan Belum Terima Gaji
Kades dan Perangkatnya di Bojonegoro Belum Terima Gaji

NUSADAILY.COM – BOJONEGORO -  Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa di Desa Campurejo Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro enam bulan terakhir belum meneri gaji. Selain Kades dan Perangkat di Desa Campurejo, ada 10 desa lain yang juga mengalami kasus yang sama.

Mereka yang belum menerima gaji itu karena pungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Persedaan (PBB P2) di wilayahnya belum 100 persen. Sehingga, Pemkab Bojonegoro tidak menyalurkan Anggaran Dana Desa (ADD) yang didalamnya terdapat postur anggaran gaji kades dan perangkat desa.

BACA JUGA : Warga Desa Tembeling Bojonegoro Diduga Terima Sertifikat...

Kepala Desa Campurejo, Edi Sampurno bersama dengan sejumlah perangkat desa kemarin mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Mereka meminta agar DPRD Bojonegoro bisa memfasilitasi pencairan ADD Tahap II yang belum tersalurkan tersebut.

“Harusnya tidak ada tekanan, hukuman seperti itu. Ini menjadi beban tahunan pemerintah desa, padahal kami sudah membantu memungut PBB. Tapi jika belum 100 persen, jangan kemudian dikorbankan roda pemerintahan,” ujarnya, Kamis (8/12/2022).

Pihaknya berharap, Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 32 Tahun 2015, tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Desa di Kabupaten Bojonegoro harus diubah. Karena tidak ada persyaratan target pemenuhan PBB.

Pemdes menurutnya, juga tetap membantu menyampaikan ke wajib pajak PBB P2 di wilayah masing-masing. “Kami tidak pernah lho dapat apresiasi dari penarikan PBB P2 itu, dapatnya hanya salur SPPT,” terangnya.

Kasus yang sama, di Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander. Namun, untuk ADD tahap II di Ngumpakdalem sudah cair. Kepala desa dan perangkat desa sepakat untuk menalangi iuran WP yang tidak bayar. “Banyak desa yang melakukan praktek yang sama agar ADD bisa cair,” ujar Kaur Perencanaan Desa Ngumpakdalem, Samsul Arifin.

Menurutnya, selaku penanggung jawab rayon, pihaknya merasa memiliki kewajiban untuk memberikan tunjangan dan gaji kepada RT, BPD, dan lainnya. Padahal gaji para perangkat itu berada dalam postur anggaran ADD. Perangkat akhirnya, melakukan iuran untuk melunasi WP PBB P2 yang nunggak. Tahun ini yang dilunasi senilai Rp22 juta. Iuran yang dilakukan masing-masing orang berkisar Rp1 juta hingga Rp3 juta.

BACA JUGA : Viral! Hajatan di Bojonegoro Terendam Banjir, Pengantin...

“Kami berharap wajib pajak ini bisa membayarkan, sehingga tidak membebani kami. Hampir setiap tahun kemarin juga kasusnya seperti ini,” terangnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Sudiono mengungkapkan, beberapa desa yang belum lunas PBB P2, 100 persen sehingga tidak bisa mencairkan ADD tahap II ini perlu melakukan evaluasi. “Karena sudah punya komitmen apa yang diminta tim fasilitasi pengelolaan ADD,” ujarnya.

Untuk diketahui, per 1 Desember 2022 11 Desa yang belum lunas PBB P2 tahun pajak 2022 yakni, Desa Pejok Kecamatan Kepohbaru, Desa Baureno Kecamatan Baureno, Desa Tegalkodo Kecamatan Sukosewu, Desa Kauman, Semanding, Pacul, Campurrejo, dan Sukorejo Kecamatan Bojonegoro. Kemudian Desa Padangan, Kuncen dan Desa Banjarejo Kecamatan Padangan.(ris)