Mendaftar Bacaleg di Pemilu 2024 Tak Cukup Rekom DPC, Wajib Kantongi Restu DPP

Apr 28, 2023 - 18:33
Mendaftar Bacaleg di Pemilu 2024 Tak Cukup Rekom DPC, Wajib Kantongi Restu DPP
Foto : Jumangin, Komisioner Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun.

NUSADAILY.COM - MADIUN - Syarat turut pemilu 2024, selain melampirkan KTP, Ijazah, Surat Sehat, dan dokumen dokumen penting lainnya, Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) wajib mengantongi restu dari masing masing Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Politik.

Hal tesebut disampaikan Jumangin, Komisioner Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun. Ketentuan tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 10 tahun 2023.

"Tahun lalu tidak seperti tahun ini ya, hanya sebatas rekomendasi dari DPC cukup untuk lampiran daftar bacaleg. Tetapi wajib melampirkan rekomendasi DPP Parpol masing masing,' katanya, Kamis (27/04/2023).

Sementara Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024, lanjut Jumangin akan dibuka mulai habis lebaran ini atau tanggal 01 sampai dengan 14 Mei 2023.

Masih menurut Jumangjn, masing masing bakal calon bisa mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran di Sistem Informasi Politik (Sipol), kemudian juga di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Pendaftaran Bacaleg memang dari masing masing partai politik. Jadi ada beberapa berkas yang disampaikan oleh partai maupun yang diberikan oleh KPU. Semua nanti diupload ke sistem tersebut. Setelah itu, baru akan dilakukan verifikasi administrasi," jelasnya.

Menurut Jumangin, tujuannya untuk memastikan sudah sesuai atau belum. Kalau ada yang kurang nanti akan disampaikan untuk perbaikan lebih lanjut.

"Teknisnya, para bakal calon tidak perlu datang ke KPU. Cukup lewat online ya,"  pungkasnya. (*/nto).