Curi Motor ABG Asal Kota Batu Diringkus Polisi, Tertangkap Usai Beraksi

Mereka diringkus usai beraksi di Desa Dalisodo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Sebelum tertangkap, kedua pelaku berhasil membawa lari satu unit motor Honda Beat

Sep 19, 2023 - 21:32
Curi Motor ABG Asal Kota Batu Diringkus Polisi, Tertangkap Usai Beraksi

NUSADAILY.COM - MALANG - Satreskrim Polres Malang meringkus dua pelaku curanmor, awal pekan kemarin. Satu pelaku masih usianya di bawah umur. Mereka diringkus usai beraksi di Desa Dalisodo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Sebelum tertangkap, kedua pelaku berhasil membawa lari satu unit motor Honda Beat. 

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengungkapkan, terduga pelaku masing-masing berinisial SB (29) dan AA (15). Keduanya warga Kelurahan Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Kedua pelaku berhasil ditangkap petugas gabungan dari Satreskrim Polres Malang dan Polsek Wagir. Penangkapan mereka selang beberapa menit usai melancarkan aksinya. 

“Kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku curanmor di Kecamatan Wagir. Saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Iptu Taufik dikonfirmasi, Selasa (19/9).

Taufik menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat korban, SG (57), baru saja selesai beraktivitas. Lalu meletakkan motor Honda Beat miliknya di halaman rumah sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, kunci kontak masih berada di sepeda motor. 

Namun dalam waktu singkat, ketika korban hendak keluar mendapati motornya telah hilang. Korban segera melapor ke perangkat desa, kemudian diteruskan ke polisi. Polisi yang mendapat laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Akhirnya, dengan bantuan warga sekitar, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku tak jauh dari lokasi kejadian.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita satu unit motor Honda Beat milik korban serta dua sepeda motor lainnya. Yakni Yamaha Vega dan Yamaha Mio, yang digunakan kedua pelaku melancarkan aksinya. “Terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Malang,” jelasnya.

Dikatakan Taufik, modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah mengambil sepeda motor milik korban pada saat situasi sepi dan kontak kendaraan masih menempel di kendaraan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, SB diduga sebagai eksekutor utama dalam aksi kejahatan ini, sementara AA berperan sebagai pengantar.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(ap/wan)