Jaksa Kejati Jatim Tuntut Penyiram Kopi Panas 18 Bulan Penjara

Dalam tuntutannya jaksa Yulistiono menerapkan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan kepada terdakwa Riki Sanjaya.

Dec 20, 2022 - 19:32
Jaksa Kejati Jatim Tuntut Penyiram Kopi Panas 18 Bulan Penjara
Jaksa Kejati Jatim Tuntut Penyiram Kopi Panas 18 Bulan Penjara

NUSADAILY.COM – SURABAYA  – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menuntut 18 Bulan penjara kepada terdakwa Riki Sanjaya bin Roslan setelah melakukan penyiraman kopi kepada korban Elastria Widya

Dalam tuntutannya jaksa Yulistiono menerapkan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan kepada terdakwa Riki Sanjaya.

Dalam berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono pengganti JPU Putu Sudarsana dari Kejaksaan Tinggi Jatim menyatakan terdakwa Riki Sanjaya melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.

BACA JUGA : Fadhilah Intan Sukses Pukau Fans pada Konser Intimade

“Menuntut terdakwa Riki Sanjaya pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangkan selama dalam. Tahanan,menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan,”kata JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Terhadap tuntutan JPU, terdakwa Riki Sanjaya melalui penasehat hukumnya akan mengajukan Pembelaan.

” Kami akan mengajukan Pembelaan, kami mohon waktu satu.minggu yang mulia.” ujarnya.

Untuk diketahui, perkara ini berawal pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2022. Saat
Elastria Widya Arini ditelpon wanita mengaku bernama Yuni Mega Laksmana dan mengutarakan niatnya untuk menjadi reseller penjualan bantal tidur.

Lantas Yuni minta ketemuan dengan Elastria, namun ditolak lantaran ada acara. Tetapi Yuni tetap memaksa untuk ketemuan.

Pada Tanggal 19 juli, Yuni kembali minta ketemuan dengan Elastria di KFC Ahmad Yani, namun Elastria minta ketemuan di rumahnya saja, tetapi Yuni tidak mau.

Yang akhirnya Elastria menemui Yuni di KFC Ahmad Yani. Saat Elastria duduk di KFC tiba-tiba terdakwa Riki Sanjaya datang dengan membawa kopi panas, bilang ke Elastria.

” Kok pernah kenal ya, boleh gabung ya, ujarnya.

BACA JUGA : Pasutri Renta di Surabaya Lakukan Percobaan Bunuh Diri,...

Terdakwa lantas duduk di sebelah kanan Elastria. Kehadiran terdakwa membuat Elastria tidak nyaman dan saat hendak pergi dari tempat duduknya, terdakwa langsung menyiram kopi panas dan mengenai pipi Elastria.

Tak sampai disitu, tangan Elastria juga diplintir dan memukul bahu sebalah kanan hingga terjatuh.

Akibat penganiayaan yang dilakukan terdakwa, Elastria mengalami luka lecet pada jari kelingking tangan kiri dan luka memar pada lutut kaki kanan dan luka bakar pada pipi kanan.(ris)