Kehadiran Prajurit TNI ke Rempang Dinilai Tak Berdasar Hukum

Pengerahan pasukan TNI untuk membantu tugas pemerintah daerah atau kepolisian dalam rangka keamanan dan ketertiban masyarakat harus dilaksanakan berdasarkan keputusan politik negara.

Sep 19, 2023 - 19:35
Kehadiran Prajurit TNI ke Rempang Dinilai Tak Berdasar Hukum

NUSADAILY.COM – JAKARTA – Pengacara Publik Public Interest Lawyer Network (Pilnet) Indonesia Teo Reffelsen menilai, pengerahan tambahan pasukan TNI ke Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), tidak memiliki dasar hukum.

Menurut Teo, TNI baru bisa dikerahkan jika Rempang ditetapkan pemerintah atau Presiden berstatus keadaan konflik.

"Tidak ada dasar hukumnya, pengajuan bantuan tersebut baru dapat dilaksanakan setelah adanya penetapan status keadaan konflik oleh pemerintah atau Presiden Republik Indonesia," kata Teo, mengutip CNNIndonesia.com, Senin (18/9).

Teo menyebut tugas TNI telah dijelaskan dalam Pasal 7 UU TNI. Pasal tersebut mengatakan tugas TNI menjaga kedaulatan negara dan mempertahankan keutuhan wilayah.

Sementara itu, kata dia, pengerahan pasukan TNI untuk membantu tugas pemerintah daerah atau kepolisian dalam rangka keamanan dan ketertiban masyarakat harus dilaksanakan berdasarkan keputusan politik negara.

Ia menyebut ketentuan itu mengacu pada Pasal 33 ayat (2) UU Penanganan Konflik Sosial.

Dalam pasal tersebut dijelaskan pemerintah daerah wajib mengajukan permohonan bantuan terlebih dahulu untuk mengerahkan aparat TNI kepada Presiden.

"Jadi harus inisiatif presiden dan DPR. Kalau inisiatif dari TNI sendiri bisa bahaya," ujarnya.

Teo menegaskan kasus Rempang tidak masuk dalam definisi konflik sosial sebagaimana dalam Pasal 1 ke-1 UU Penangan Konflik Sosial.

Kasus Rempang menurutnya juga sama sekali tidak termasuk dalam kriteria situasi yang diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan untuk menggunakan kekuatan TNI sebagaimana diatur di dalam Pasal 40 ayat (2) PP Penanganan Konflik Sosial.

"Selain tidak memiliki legitimasi hukum yang kuat, Keterlibatan TNI di kasus Rempang ini jelas bentuk kemunduran reformasi TNI," tuturnya.

Mabes TNI menyatakan menyatakan kehadiran prajurit di Rempang hanya untuk membantu tugas polisi dalam pengamanan dan ketertiban masyarakat.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono menyatakan tidak ada penambahan prajurit yang dikirim untuk menangani warga yang menolak direlokasi berujung bentrokan dengan aparat. 

"Sampai detik ini tidak ada penambahan," kata Julius saat dihubungi, Jumat (15/9).

Ia mengatakan Mabes TNI hanya mengirim tim Polisi Militer untuk mencegah oknum prajurit yang terlibat dalam sengketa kepemilikan tanah di pulau tersebut.

"Danpuspom sudah dari sana, tidak ada anggota yang terlibat," katanya.

Pengerahan pasukan TNI ke Rempang diterjunkan setelah upaya relokasi dan pengosongan lahan berujung bentrokan antara warga dan aparat pada 7 September.

Merespons kondisi tersebut, Panglima TNI Laksmana Yudo Margono mengerahkan pasukan untuk membantu Polri dalam mengatasi persoalan.

Yudo mengatakan dirinya juga meminta Polisi Militer (Pom) TNI untuk terjun ke lapangan guna memastikan tak ada oknum prajurit yang terlibat dalam aksi anarkis, apa pun alasannya.

"Sudah dari awal kita beri sampaikan pada Danpangdam maupun Pangarmada, Danlantamal, Danrem dan TNI yang di sana sifatnya perbantuan kepada Polri," kata Panglima TNI Laksmana Yudo Margono kepada wartawan di Mabes TNI, Selasa (12/9).

Soal pengerahan Pom TNI, Yudo hendak memastikan tidak ada anggota TNI yang terlibat kericuhan.

Dia tak menutup kemungkinan terjadi aksi provokasi atau kepentingan prajurit TNI yang menguasai lahan di Pulau Rempang.(sir)