BKSDA KLHK Maluku Amankan 91 Ekor Satwa Liar Dilindungi Lewat Operasi Senyap
Atas keberhasilan itu, Kepala BKSDA Maluku, Danny H. Pattipeilohy menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh petugas yang terlibat dalam kegiatan operasi ini.Khususnya seluruh anggota dari Ditreskrimsus Polda Maluku dan Polres Kepulauan Aru.
NUSADAILY. COM - JAKARTA - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku berhasil mengamankan 91 ekor satwa liar jenis burung yang dilindungi. Hewan tersebutbtersiri dari 72 ekor burung Kakatua Koki (Cacatua galerita), 2 Burung Kakatua Raja (Probosciger aterrimus), 15 ekor nuri bayan (Eclectus roratus) dan 2 ekor nuri aru (Chalcopsitta scintillata).
Penyitaan ini dilakukan lewat operasi peredaran Tumbuhan Satwa Liar (TSL)ilegal pada Rabu 14 April 2023 lalu.. Hewan hewan tersebut disita dari para penampung dan penjual satwa yang berada di sekitar Pasar Jargaria Kota Dobo serta di atas kapal logistik KM. Nusantara 1 Jakarta yang sedang bersandar di Pelabuhan Laut Yos Sudarso, Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku.
Atas keberhasilan itu, Kepala BKSDA Maluku, Danny H. Pattipeilohy menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh petugas yang terlibat dalam kegiatan operasi ini.Khususnya seluruh anggota dari Ditreskrimsus Polda Maluku dan Polres Kepulauan Aru.
“Dibutuhkan kerjasama dan kolaborasi yang kuat antar stakeholder dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran TSL ilegal karena sebagaimana kita ketahui bahwa pelaksanaan konservasi akan efektif jika mendapat dukungan dari seluruh pemangku kepentingan atau multi stakeholder,” ucapnya.
Ia menambahkan, sesuai dengan lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi
“Saat ini, 91 ekor satwa tersebut sudah diamankan di Kandang Stasiun Konservasi Satwa Dobo untuk direhabilitasi, dikarantina, dan diperiksa kesehatannya. Proses karantina, rehabilitasi, dan pemeriksaan kesehatan dilakukan karena berdasarkan hasil pengamatan petugas terdapat beberapa ekor burung dalam kondisi sakit atau stress yang terjadi akibat penangkapan di alam dan proses pengangkutan,” ungkapnya
Atas perbuatannya tersebut, kata Danny, semua tersangka akan dikenakan dengan pasal Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat 2 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
" Dimana setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dengan tuntutan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta," pungkasnya.
Sebagai informasi ,operasi ini dilaksanakan secara gabungan dengan melibatkan institusi BKSDA Maluku, Direktorat KKHSG Kementerian LHK, Ditreskrimsus Polda Maluku, dan Polres Kepulauan Aru dengan sandi operasi yaitu Operasi Senyap.
Operasi senyap merupakan salah satu strategi yang digunakan oleh petugas agar segala bentuk informasi dan pergerakan petugas tidak diketahui dan dicurigai oleh para tersangka sehingga kerahasian informasi dari rencana operasi ini aman dari kebocoran.
Kasus perdagangan dan pengangkutan satwa ini sedang diproses oleh penyidik dari Ditreskrimsus Polda Maluku dan Polres Kepulauan Aru. Penanganan kasus ini juga akan dikoordinasikan lebih lanjut untuk membongkar jaringan dan sindikat peredaran satwa yang marak terjadi di Wilayah Kabupaten Kepulauan Aru. (sir)