Bejat! Tukang Odong-odong di Kalideres Diduga Setubuhi Gadis Dibawah Umur Hingga Hamil 3 Bulan

Syafri mengatakan keduanya berkenalan saat korban pertama kali menaiki odong-odong. Saat itu, pelaku meminta nomor ponsel korban dan keduanya saling berkomunikasi.

May 15, 2023 - 19:58
Bejat! Tukang Odong-odong di Kalideres Diduga Setubuhi Gadis Dibawah Umur Hingga Hamil 3 Bulan
ilustrasi perkosaan

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Polisi menangkap tukang odong-odong di Kalideres, Jakarta Barat berinisial RIS (42) setelah diduga menyetubuhi gadis di bawah umur NN (17). Disebutkan, korban disetubuhi hingga hamil 3 bulan.

"Pelaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak 4 kali sejak bulan Januari 2023 hingga korban hamil 3 bulan," ujar Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar dalam keterangannya, Minggu, (14/5/2023).

Syafri mengatakan keduanya berkenalan saat korban pertama kali menaiki odong-odong. Saat itu, pelaku meminta nomor ponsel korban dan keduanya saling berkomunikasi.

BACA JUGA : Modal Bakso, Pria Magetan Ini Berhasil Setubuhi Gadis Disabilitas

Seiring berjalannya waktu, pelaku lantas mengajak korban untuk datang ke kontrakannya. Saat itu pelaku langsung mengajak korban untuk berhubungan. Korban menolak ajakan tersebut, namun pelaku memaksanya dengan cara membekap mulut korban agar tidak berteriak.

Pelaku sendiri diketahui sudah gagal dalam urusan rumah tangga sebanyak 3 kali. Dari pengakuannya, korban sudah 4 kali disetubuhi pelaku sejak Januari 2023.

"Korban telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 4 kali sejak Januari 2023 hingga kini korban hamil," ujarnya, dilansir dari detik.com

Karena tak terima, orang tua korban lanjut melaporkan pelaku. Tak lama setelahnya, pelaku pun dibekuk polisi saat tengah berada di kontrakannya.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, pelaku dijerat Pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Tak hanya itu, pelaku pun terancam hukuman kebiri dan denda Rp 5 Milyar rupiah. (ros)