Modal Bakso, Pria Magetan Ini Berhasil Setubuhi Gadis Disabilitas

Ibu korban yang saat itu pulang dari mencari rumput mendapati anaknya ditindih oleh pelaku.

Apr 6, 2023 - 20:35
Modal Bakso, Pria Magetan Ini Berhasil Setubuhi Gadis Disabilitas
Foto : S (51) pelaku persetubuhan saat diamankan di Mapolres Magetan, Kamis (06/04/2023).

NUSADAILY.COM - MAGETAN - Entah apa yang membuat pria berinisial S (51) salah satu warga desa yang berada di Kecamatan Parang Kabupaten Magetan ini tega mencabuli seorang gadis tetangganya sendiri berinisial NP (18) yang alami disabilitas hingga sebanyak 4 kali. 

Terakhir aksinya bejat pelaku diketahui oleh ibu korban sendiri. Ibu korban yang saat itu pulang dari mencari rumput mendapati anaknya disetubuhi oleh pelaku di rumahnya. Pelaku langsung kabur usai itu.

Peristiwa memilukan tersebut menurut Kasat Serse Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto bermula pada hari Sabtu (18/03/2023) lalu, ibu korban yang pulang dari mencari rumput.

"Pada saat masuk kedalam rumah dan membuka pintu rumah bagian belakang, mendapati anaknya ditindih dan disetubuhi oleh pelaku. Mengetahui itu ibu korban berteriak dan tersangka melarikan diri," kata Rudy, Kamis (06/04/2023).

Peristiwa yang menimpa anaknya tersebut, lanjut Rudy, diberitahukannya kepada suaminya. Oleh suaminya kemudian dilaporkannya kepada pihak kepolisian. Kurang dari 24 jam pelaku yang tak lain tetangga tersebut berhasil diamankan tanpa perlawanan.

"Kepada penyidik pelaku sudah melakukan hubungan suami istri sebanyak 4 kali. Pertama dilakukan di ruang tamu di depan TV yang pada saat itu korban masih berusia 17 tahun. Masih dibawah umur, kemudian terus dilakukan lagi pada saat sepi hingga pada saat keempat kali ketahuan ibu korban," ungkap Rudy.

Lebih lanjut ditambahkan Rudy, pelaku memanfaatkan korban yang alami disabilitas atau memiliki keterlambatan dalam berpikir mengiming iming membelikan bakso agar korban mau untuk disetubuhi dan tidak akan menceritakan kepada orang lain.

"Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku kita ancam dengan pasal Pasal 82 dan 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf h UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual," tegasnya.

Perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan atau melakukan persetubuhan terhadap penyandang disabilitas, diancaman hukuman pidana penjara paling paling lama 15 tahun penjara. (*/nto).