SMA Taruna Nusantara Buka Suara soal Mario Pernah Bersekolah di TN

Kendati demikian, jelasnya, Mario tidak pernah menyelesaikan studi di SMA Taruna Nusantara dan memutuskan untuk pindah sekolah. Dia menilai Mario bukanlah seorang lulusan SMA Taruna Nusantara, sesuai Surat Keterangan Pindah Sekolah No.Sket/566/VII/2021 tanggal 5 Juli 2021.

Feb 24, 2023 - 22:19
SMA Taruna Nusantara Buka Suara soal Mario Pernah Bersekolah di TN
Mario Dendy Satrio. (Arsip Istimewa)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Pelaku penganiayaan terhadap anak Pengurus Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina bernama David, Mario Dendy Satrio tercatat pernah bersekolah di SMA Nusantara.

Kepala Humas SMA Taruna Nusantara Cecep Iskandar mengatakan yang bersangkutan memang sempat bersekolah hingga kelas 2 SMA.

Kendati demikian, jelasnya, Mario tidak pernah menyelesaikan studi di SMA Taruna Nusantara dan memutuskan untuk pindah sekolah. Dia menilai Mario bukanlah seorang lulusan SMA Taruna Nusantara, sesuai Surat Keterangan Pindah Sekolah No.Sket/566/VII/2021 tanggal 5 Juli 2021.

"Kami ingin meluruskan bahwa tersangka MDS bukan lulusan SMA Taruna Nusantara Magelang. Yang bersangkutan pernah bersekolah di sekolah kami sampai dengan kelas XI tetapi kemudian pindah sekolah dari SMA Taruna Nusantara Magelang," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/2).

BACA JUGA : Teman Mario yang Ikut Jadi Tersangka Penganiayaan Masih...

Putra petinggi GP Ansor menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio, anak Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo. Peristiwa ini terjadi di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB.

Peristiwa ini bermula saat perempuan berinisial AG, yang diduga mantan pacar korban mengadu kepada Mario. Aduan itu disampaikan kepada Mario beberapa hari sebelum peristiwa penganiayaan.

Mario disebut sempat berkomunikasi dengan David sebelum akhirnya berujung pada aksi penganiayaan. Akibat aksi penganiayaan ini korban mengalami koma dan harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU.

Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2.

BACA JUGA : Sri Mulyani Copot Rafael Alun Trisambodo dari Jabatannya...

Selain Mario, rekannya yang berinisial SLRPL juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Dalam kasus ini, SLRPL disebut berperan mengiyakan ajakan Mario untuk menemaninya dengan tujuan akan memukuli korban.

Saat peristiwa terjadi, SLRPL disebut justru membiarkan terjadinya aksi kekerasan dan tidak berupaya mencegah. Ia bahkan membisikan kata-kata kepada Mario yang memintanya untuk menghajar korban.

Saat penganiayaan terjadi, SLRPL juga merekam peristiwa itu menggunakan handphone milik Mario. Tak hanya itu, SLRPL juga mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan Mario agar ditirukan oleh korban.(lal)