Begini Penjelasan Anggota Dewan Yang Sopirnya Diringkus Satresnarkoba Polres Sampang
FR ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa Narkoba jenis sabu-sabu kurang lebih 0.76 gram di desa Dharma Camplong, sepulang mengantar anggota dewan ke Surabaya. Wakil Ketua DPRD Sumenep, Indra Wahyudi saat dikonfirmasi media membenarkan perihal penangkapan pria yang berprofesi sebagai sopir pimpinan itu.
NUSADAILY.COM - SUMENEP - Satresnarkoba Polres Sampang Madura Jawa Timur meringkus seorang pria berinisial FR pada pada (27/11/2022) sekitar pukul 20.30 WIB. Informasi yang diterima media, Rabu (30 November 2022) kemarin, sopir salah satu pimpinan wakil dewan ini diduga terjerat kasus narkoba. FR merupakan warga Desa Tambak Agung, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep.
BACA JUGA : Pendaftaran PPK Sumenep 383 Calon Anggota Tak Penuhi Syarat...
FR ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa Naekoba jenis sabu-sabu kurang lebih 0.76 gram di desa Dharma Camplong, sepulang mengantar anggota dewan ke Surabaya. Wakil Ketua DPRD Sumenep, Indra Wahyudi saat dikonfirmasi media membenarkan perihal penangkapan pria yang berprofesi sebagai sopir pimpinan itu.
Namun, politisi Partai Demokrat ini menjelaskan jika yang bersangkutan bukan sopir resmi yang terdaftar di DPRD Sumenep. "Bukan sopir saya, sopir saya kan HF, ini FR (inisial) sopir freelance yang biasa dipanggil orang-orang (anggota DPRD Sumenep,red)," ujar Indra dikonfirmasi wartawan melalui aplikasi perpesanan.
Politisi muda asal dapil IV itu menambahkan, sopir dimaksud hanya digunakan sebagai cadangan manakala sopir resmi sedang berhalangan. ‘’Dia kadang-kadang saya pakai pas kunker (kunjungan kerja,red), jika kebetulan sopir saya gak bisa, itu sopir panggilan," jelas Indra.
BACA JUGA :Pilgub Jatim 2024, Berpeluang Menang Duet Khofifah-Fauzi
Disisi lain, Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dody Darmawan membenarkan perihal penangkapan sopir anggota DPRD Sumenep tersebut. "Iya mas, FR ditangkap di Dusun Karangloh, desa Dharma Camplong Sampang pada (27/11/2022) sekitar pukul 20.30 WIB," kata Ipda Dody, Kamis (01/12/2022).
"Tersangka FR, beserta barang bukti diamankan di Polres Sampang," tegasnya. Tersangka FR dijerat pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "FR terancam kurungan 5 tahun penjara," tandasnya. (nam/wan)