Bejat! Seorang Bapak Asal Ngawi Tega Setubuhi Anak Kandungnya Berkali Kali

Aug 25, 2023 - 17:49
Bejat! Seorang Bapak Asal Ngawi Tega Setubuhi Anak Kandungnya Berkali Kali
WDH (41) warga Desa Keraskulon Kecamatan Gerih Kabupaten Ngawi, pelaku persetubuhan anak kandung.

NUSADAILY.COM - MAGETAN - WDH (41) warga Desa Keraskulon Kecamatan Gerih Kabupaten Ngawi yang saat ini ngontrak di Desa Karangsono Kecamatan Barat Magetan Jawa Timur ini lebih cocok disebut sebagai bapak ayam. Bagaimana tidak, orang tua yang seharusnya melindungi anak kandungnya yang masih di bawah umur malah tega berbuat cabul dan memperkosanya darah dagingnya sendiri hingga berkali kali.

Disampaikam Kasat Serse Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto, awal terbongkarnya perbuatan cabul dan persetubuhan oleh bapak kandung terhadap anak perempuanya sendiri yang masih di bawah umur ini bermula dari korban yang bercerita kepada pamannya di Magetan.

"Korban saat itu menceritakan peristiwa yang menimpanya kepada pamannya. Bahwa Ia telah dicabuli dan disetubuhi oleh bapaknya selama kurun waktu 5 bulan. Dari bulan Februari 2023 hingga akhir Juli 2023 kemaren," kata Rudy.

Awalnya pelaku memegang payudara hingga memegang kemaluan korban. Hingga akhirnya pelaku terangsang dan memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban. 

"Mendapat cerita tersebut, pelapor (paman korban) mengaku tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepada kami," jelasnya.

Menurutnya, pada tanggal 15 Agustus 2023 paman korban melaporkan peristiwa pilu yang menimpa keponakan perempuannya tersebut ke Polsek Barat dan kemudian ditindak lanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Magetan.

"Pelaku berhasil kita amankan di rumah kontrakannya tanpa perlawanan. Selama mejalani proses penyidikan pelaku mengakui semua perbuatannya meski hanya mengaku baru sebanyak 4 kali," ungkapnya lagi.

Ditambahkan Rudy, jika korban dan tersangka ini tidur bersama dalam satu kamar di rumah kontrakan. Ini yang membuat tersangka merasa terangsang hingga akhirnya khilaf melakukan hubungan terlarang bapak dan anak. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (2)  dan 81 ayat (1 dan 3) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Denda paling banyak Rp5 miliar, karena pidana tersebut dilakukan oleh orang tua maka ditambah lagi sepertiga dari ancaman pidana. Atau total 20 tahun penjara," pungkasnya. (nto).