Pendaftaran PPK Sumenep 383 Calon Anggota Tak Penuhi Syarat Administrasi

Pendaftaran calon anggota PPK dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan AD HOC (SIAKBA).

Dec 1, 2022 - 23:55
Pendaftaran PPK Sumenep 383 Calon Anggota Tak Penuhi Syarat Administrasi
383 Pendaftar PPK Sumenep Tak Penuhi Syarat

NUSADAILY.COM – SUMENEP -  Pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Sumenep total sebanyak 1.114 orang. Namun dari jumlah tersebut, tidak semuanya melengkapi persyaratan berkas yang telah ditentukan.

BACA JUGA : Polisi Amankan Seorang Pria Asal Sumenep Usai Kedapatan...

 “Ada 338 yang berkasnya tidak lengkap. Ada yang hanya membuat akun tanpa berkas sama sekali. Ada yang berkasnya kurang misalnya tidak ada surat keterangan sehat. Jadi dari 1.114 pendaftar, yang berkasnya lengkap masuk ke aplikasi sebanyak 731 orang,” kata Komisioner KPU Sumenep, Rafiqi, Kamis (01/12/2022).

Pendaftaran calon anggota PPK dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan AD HOC (SIAKBA).

 “Para pendaftar yang berkasnya sudah lengkap diterima di SIAKBA, nanti akan diseleksi admimistrasi. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan besok, 2 Desember. Yang lolos seleksi administrasi, bisa mengikuti tahapan berikutnya, yakni tes tulis,” ujarnya.

BACA JUGA : Pilgub Jatim 2024, Berpeluang Menang Duet Khofifah-Fauzi

Rafiqi menjelaskan, untuk jumlah pendaftar calon anggota PPK di 27 kecamatan di Kabupaten Sumenep, seluruhnya melampaui batas minimal pendaftar yakni 10 orang. “Bahkan ada 1 kecamatan yang pendaftarnya sampek 100 orang. Jadi semua kecamatan sudah memenuhi batas minimal jumlah pendaftar, sehingga kami tidak perlu memperpanjang masa pendaftaran,” terangnya.

Untuk pelaksanaan tes tulis akan dilakukan menggunakan computer assisted tes (CAT), bekerja sama dengan Universitas Wiraraja Sumenep.(ris)