Apa Amicus Curiae yang Diajukan Tokoh Bangsa dan Megawati Terkait Sengketa Pilpres?

"Seperti kata ibu Kartini pada tahun 1911: 'habis gelap terbitlah terang' sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia," ujar Hasto membacakan amicus curiae tersebut.

Apr 17, 2024 - 08:12
Apa Amicus Curiae yang Diajukan Tokoh Bangsa dan Megawati Terkait Sengketa Pilpres?
Ilustrasi Megawati Soekarnoputri yang ajukan Amicus Curiae

NUSADAILY.COM - JAKARTA – Para tokoh bahgsa yang terdiri dari para seniman , akademiasi dan Megawati Soekarnoputri, resmi mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dokumen amicus curiae dari Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) itu dikirim ke MK pada Selasa (16/4) hari ini dan diwakili oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.

Dalam amicus curiae tersebut, Megawati meminta seluruh masyarakat berdoa agar putusan yang diambil MK dalam kasus sengekta Pilpres tidak seperti palu godam melainkan palu emas.

"Seperti kata ibu Kartini pada tahun 1911: 'habis gelap terbitlah terang' sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia," ujar Hasto membacakan amicus curiae tersebut.

Apa itu amicus curiae?

Amicus curiae diketahui merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga, yaitu mereka yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Kendati demikian pendapat hukum yang disampaikan itu hanyalah sebatas opini semata dan bukan melakukan perlawanan. Ketentuan berlakunya amicus curiae dalam sistem hukum Indonesia didasarkan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Dilansir dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), amicus curiae bukan merupakan bentuk intervensi terhadap kebebasan hakim dalam memutus suatu perkara. Akan tetapi, dia justru membantu majelis hakim dalam memeriksa, mempertimbangkan, dan memutus perkara.

Amicus curiae mulai digunakan dalam kasus-kasus di Pengadilan Negeri (PN) di bawah Mahkamah Agung (MA). Beberapa diantaranya seperti dalam kasus Baiq Nuril dengan nomor register perkara: 265/Pid.Sus/2017/PN Mtr di PN Mataram.

Baiq Nuril merupakan korban pelecehan seksual yang menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Kemudian dalam kasus Upi Asmaradana di PN Makasar di mana amicus curiae diajukan sebagai tambahan informasi untuk majelis hakim yang memeriksa perkara.(han)