7 Bulan Pelarian, Bapak Hamili Anak Tiri di Ngawi Tertangkap di Jepara Jawa Tengah

Jun 27, 2023 - 01:43
7 Bulan Pelarian, Bapak Hamili Anak Tiri di Ngawi Tertangkap di Jepara Jawa Tengah
Foto : S (51) bapak hamili anak tiri di Ngawi Tertangkap di kos kosan Jepara Jawa Tengah saat digelandang ke Mapolres Ngawi. Sabtu (24/06/2023).

NUSADAILY.COM - NGAWI - Pelarian pelaku persetubuhan bapak kepada anak tirinya di bawah umur berakhir sudah. Satreskrim Polres Ngawi Jawa Timur berhasil membekuk tersangka di tempat persembunyiannya. Di Jepara Jawa Tengah pada Sabtu (24/06/2023) malam. Sebelum pelaku berinisial S (51) warga desa Manisharjo Kecamatan Ngrambe ini kabur selama 7 bulan.

Terbongkarnya kasus persetubuhan anak bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah SMP kelas VIII oleh bapak tiri hingga hamil tersebut berkat laporan dari kakek korban Kasirin (70) kepada polisi 27 Oktober 2022 lalu. 

Korban yang baru berusia 16 tahun itu pun kini telah melahirkan anak berusia 7 bulan hasil perbuatan bejat bapak tirinya tersebut. Sementara itu di hadapan polisi pelaku S mengaku nekat kabur karena takut kena masalah. 

"Perbuatan itu saya lakukan di rumah saat istri sedang tidur. Saat itu saya nafsu pak, setelah saya tahu hamil saya takut dan langsung kabur bersama istri ke Jawa Tengah," katanya.

Kanit PPA Polres Ngawi, Ipda Hambar Agus Susila, membenarkan jika korban sempat menjadi DPO selama 7 bulan sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

"Pelaku kita tangkap di kos kosannya bersama istrinya ya di Jepara Jawa Tengah. Usai kita tangkap kita gelandang ke Polres Ngawi untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Pelaku ini setiap menjalankan aksinya kepada anak tirinya, selalu mengancam akan membunuhnya. Sehingga korban tidak kuasa menolak perbuatan bejat bapak tirinya tersebut.

"Bapak tirinya tersebut selalu mengancam akan membunuhnya jika berani menolak atau pun melaporkan kepada orang lain. Perbuatan tersebut terus terulang hingga korban hamil dan kini telah melahirkan," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya polisi menjebloskannya ke- sel tahanan polres Ngawi. Pelaku diancam UU perlindungan anak. Hukumannya paling lama 15 tahun penjara. (*/nto).