Tim Sosialisasi Bantah KUHP Baru Sengaja Disiapkan untuk Ferdy Sambo

Ia mengatakan ketentuan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun sudah diperkenalkan dalam Draft KUHP versi tahun 2015. Artinya ketentuan itu sudah ada jauh sebelum kasus Sambo bergulir.

Feb 17, 2023 - 21:56
Tim Sosialisasi Bantah KUHP Baru Sengaja Disiapkan untuk Ferdy Sambo
Ferdy Sambo.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Juru Bicara Tim Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Albert Aries menepis isu yang menyebut KUHP baru sengaja dipersiapkan untuk Ferdy Sambo agar lolos dari hukuman mati kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Isu tersebut sama sekali tidak benar," kata Albert dalam keterangan tertulis, Jumat (17/2).

Ia mengatakan ketentuan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun sudah diperkenalkan dalam Draft KUHP versi tahun 2015. Artinya ketentuan itu sudah ada jauh sebelum kasus Sambo bergulir.

Albert menjelaskan ketentuan itu mengacu pada pertimbangan Putusan MK Nomor 2-3/PUU-V/2007 yang menyatakan bahwa pelaksanaan pidana mati dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun yang apabila terpidana berkelakuan baik bisa diubah dengan pidana penjara seumur hidup.

BACA JUGA : Vonis Eliezer Bersifat Inkrah, Vonis Sambo Hingga Kuat...

Dengan demikian, hukuman mati bukan lagi pidana pokok, melainkan pidana yang bersifat khusus dan alternatif.

Albert menegaskan KUHP baru bukan untuk memberi ruang kepada Sambo. Apalagi vonis mati Sambo belum berkekuatan hukum tetap.

"Mengkait-kaitkan kasus Sambo dengan ketentuan pidana mati dalam KUHP baru merupakan asumsi yang keliru, apalagi kasus tersebut juga belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde)," tegas Albert.

Lebih lanjut, Albert menjelaskan bahwa perubahan pidana mati menjadi seumur hidup diberikan setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Ayat 4KUHP.

Terdakwa harus melewati serangkaian assesment yang objektif dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan lembaga terkait selama masa percobaan 10 tahun berlangsung.

"Dengan berlakunya KUHP Nasional pada Januari 2026 nanti, jangan dimaknai akan membuat pelaksanaan Pidana Mati menjadi hapus," ujarnya.

BACA JUGA : Babak Baru di Kasus Ferdy Sambo, Ajukan Banding hingga...

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana mati kepada Sambo lantaran terbukti melakukan pembunuhan berencana serta merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J.

Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.

Sambo kemudian mengajukan banding atas putusan yang diberikan hakim. Pengajuan banding tersebut dilakukan pada 16 Februari 2023.(lal)