Babak Baru di Kasus Ferdy Sambo, Ajukan Banding hingga Uang Brigadir J Raib

Semua terdakwa sudah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka adalah Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Ricky Rizal (Bripka RR), Richard Eliezer (Bharada E) dan Kuat Ma'ruf (KM).

Feb 17, 2023 - 17:00
Babak Baru di Kasus Ferdy Sambo, Ajukan Banding hingga Uang Brigadir J Raib
Keluarga Brigadir J membuat laporan soal uang Rp200 juta raib dari rekening.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memasuki babak baru.

Semua terdakwa sudah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka adalah Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Ricky Rizal (Bripka RR), Richard Eliezer (Bharada E) dan Kuat Ma'ruf (KM).

Semua terdakwa kecuali Bharada E mengajukan banding atas putusan yang diberikan hakim.

Mereka tidak terima dengan putusan hakim. Di sidang sebelumnya, hakim memberikan vonis hukuman mati kepada Sambo, penjara 20 tahun untuk Putri Candrawathi, penjara 15 tahun untuk Kuat Ma'ruf dan penjara 13 tahun untuk Ricky Rizal.

BACA JUGA : Hakim Beri Vonis Ringan ke Bharada E karena Keluarga Brigadir...

"Para terdakwa pembunuhan berencana Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," kata Pejabat Humas Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangan tertulis, Kamis (16/2).

Djuyamto mengatakan pengajuan banding tersebut dilakukan Kuat Ma'ruf pada tanggal 15 Februari 2023. Sedangkan untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal diajukan pada 16 Februari 2023.

Raib uang Brigadir J

Sementara itu, orang tua almarhum Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak resmi membuat laporan terkait hilangnya sejumlah barang hingga uang Rp200 juta di rekening milik sang anak.

Laporan ini dibuat atas nama Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum pihak keluarga Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Diduga sempat ada transaksi dari rekening Brigadir J ke Ricky Rizal sebesar Rp200 juta pada 11 Juli 2022. Terjadi setelah Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli.

"Adapun terlapornya seperti yang kita ketahui di pengadilan bahwa uang almarhum hilang Rp200 juta pasca-dia dikubur tanggal 10 (Juli), tanggal 11, dari dalam kuburnya dalam tanda kutip masih mentransfer uang Rp200 juta, tentu tidak mungkin almarhum Yosua melakukan itu," kata Kamaruddin kepada wartawan, Rabu (15/2).

"Sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan pelakunya adalah yang mengaku Ricky Rizal baik itu atas inisiatif sendiri maupun atas perintah daripada nenek Putri Candrawathi," sambungnya.

Kamaruddin mengatakan sejumlah barang milik Brigadir J juga masih hilang dan belum dikembalikan, seperti jam tangan, dua unit handphone, laptop, serta pin emas dari pimpinan di Polri.

BACA JUGA : Tok! Bharada E Resmi Divonis 1,5 Tahun Penjara Atas Pembunuhan...

Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengatakan barang-barang milik anaknya sudah semestinya dikembalikan kepada mereka selaku ahli waris.

"Setelah anak itu meninggalkan orang tuanya, dibunuh secara sadis, jadi yang berhak saya sebagai ibu almarhum dan saudara dan ayahnya, sebagai ahli waris yang sah," ujarnya.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan laporan tersebut telah diterima dan dalam proses pendalaman.

"Ya, laporan sudah diterima, lagi diproses," kata Nurma saat dihubungi, Kamis (16/2).(lal)