Provos Ungkap soal Pelecehan Magelang Ferdy Sambo Hanya Ilusi

Sugeng memberikan kesaksian itu lewat keterangan tertulis dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12).

Dec 30, 2022 - 16:33
Provos Ungkap soal Pelecehan Magelang Ferdy Sambo Hanya Ilusi
Sesro Provos Divpropam Sugeng Putu Wicaksono memberi kesaksian lewat catatan tertulis bahwa Ferdy Sambo beberapa kali menekankan tak ada pelecehan di Magelang. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Sesro Provos Divpropam Polri Sugeng Putu Wicaksono mengungkap bahwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beberapa kali mengingatkan peristiwa di Magelang, Jawa Tengah yang diklaim sebagai peristiwa pelecehan seksual Brigadir J terhadap istrinya, Putri Candrawathi hanya sebuah ilusi.

Sugeng memberikan kesaksian itu lewat keterangan tertulis dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12).

Sugeng mulanya mengatakan bahwa ia mengetahui peristiwa penembakan Brigadir J di rumah dinas Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan dari Benny Ali yang saat itu menjabat sebagai Karo Provos. Informasi itu disampaikan Benny melalui telepon pada 8 Juli 2022 sekitar pukul 20.15 WIB.

Hal yang sama juga disampaikan Sambo pada Kamis (21/7) sekitar pukul 20.20 WIB, saat Sugeng dipanggil ke rumah Sambo melalui pesan WhatsApp terkait masalah piket anggota Provos yang berjaga di rumah Sambo.

BACA JUGA : Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi ke...

Usai mendapat perintah itu, Sugeng pun datang ke rumah Sambo. Namun, saat Sugeng bertemu dengan Sambo, pembicaraan terfokus pada permasalahan yang terjadi di Magelang.

"Di mana terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan bahwa 'sebenarnya tidak ada masalah yang terjadi di Magelang, semua cerita terkait peristiwa di Magelang tidak ada'," kata Sugeng dalam BAP-nya.

Kemudian Sugeng bergegas ke kantor untuk menghadap Benny dan menanyakan ihwal kronologi kejadian. Setelahnya, Sugeng bersama Kombes Harun dan Kombes Agus menuju ke ruang pemeriksaan Biro Provos untuk meminta keterangan terhadap Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam pemeriksaan itu didapatkan informasi bahwa penembakan terhadap Brigadir J dilatarbelakangi oleh peristiwa pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi saat berada di rumah Magelang.

Sugeng menyebut Sambo sempat beberapa kali mengingatkannya bahwa peristiwa di Magelang tak pernah ada dan hanya ilusi semata.

"Setelah beberapa hari, tanggal pastinya saksi sudah lupa, saksi beberapa kali diingatkan oleh terdakwa Ferdy Sambo bahwa cerita di Magelang tersebut tidak ada, 'itu hanya ilusi'," ujar jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sugeng.

BACA JUGA : Febri Diansyah Bakal Hadirkan Guru Besar Universitas Andalas...

Kemudian, pada Jumat (5/8) malam, setelah Sambo diperiksa di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Sambo menghubungi Sugeng dan menyampaikan bahwa ia telah diperiksa penyidik.

"Dalam pemeriksaan, terdakwa Ferdy Sambo ditanyakan oleh penyidik terkait pertemuan yang terjadi di ruang pemeriksaan Provos," ujarnya.

Setelahnya, Sambo meminta Sugeng untuk menceritakan semua apa adanya. Menurut Sambo, tak ada peristiwa apapun saat pemeriksaan di Provos.

Kendati demikian, Sambo, lagi-lagi mengatakan peristiwa di Magelang itu hanya sebuah ilusi.

"Namun Ferdy Sambo mengingatkan kembali untuk kejadian di Magelang tersebut tidak ada dan itu hanya sekadar ilusi," pungkasnya.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Putri Candrawathi adalah istri dari Sambo. Sementara itu baik Bripka RR, Bharada E, dan Brigadir J adalah ajudan Sambo kala menjabat Kadiv Propam Polri. Lalu Kuat Ma'ruf adalah sopir keluarga Sambo.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.(lal)