THM Wajib Tutup, Warung Ditirai Selama Bulan Ramadhan di Magetan

Mar 12, 2024 - 17:29
THM Wajib Tutup, Warung Ditirai Selama Bulan Ramadhan di Magetan
Deretan warung makan yang berada di Pasar Baru Magetan.

NUSADAILY.CO.ID - MAGETAN - Menyambut dan menghormati Bulan Suci Ramadhan, serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat. Pemkab Magetan melarang menyalakan mercon bambu (long bumbung), kembang api, dan petasan.

"Karena dapat menganggu ketenangan dan kekhusyu'an Ibadah. Khususnya umat Islam," kata Hergunadi, Penjabat Bupati Magetan, Selasa (12/03/2024).

Kita telah keluarkan Surat Edaran dengan Nomor 451/01/403.012/2024 tentang Panduan Kegiatan Masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 M. Untuk tempat hiburan malam (Karaoke) wajib ditutup selama Bulan Suci Ramadhan. 

"Kemudian para pemilik/pengelola rumah makan, warung makan, dan sejenisnya kita wajibkan untuk memberi penutup (tirai, kain) agar aktivitas makan minum tidak terlihat masyarakat umum. Cafe, Restoran & Rumah Makan yang menggunakan musik/live music wajib mengatur waktu operasionalnya," terangnya.

Terakhir ditegaskan Hergunadi, dilarang penggunaan Sound System berkapasitas besar di kendaraan roda empat pada malam Idul Fitri, terutama music dangdut koplo/remix yang akan menggetarkan rumah sepanjang jalan yang dilewati. (nto).