Terpidana Kasus Zina, Wanita Cantik Asal Kota Malang Ditangkap Setelah 4 Tahun Jadi DPO

Empat tahun namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Dety Rizkiani (26) akhirnya berhasil ditangkap, Rabu (28/2/24) pagi. Wanita berparas ayu ini, dibekuk tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.   

Feb 29, 2024 - 06:10
Terpidana Kasus Zina, Wanita Cantik Asal Kota Malang Ditangkap Setelah 4 Tahun Jadi DPO

NUSADAILY.CO.ID - MALANG - Empat tahun namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Dety Rizkiani (26) akhirnya berhasil ditangkap, Rabu (28/2/24) pagi. Wanita berparas ayu ini, dibekuk tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. 

 

Dety diamankan di tempat persembunyiannya di Perum Harmoni Pondok Permata 2 Blok B 1 Bantul Yogyakarta. Berdasarkan identitas KTP, Dety beralamatkan di Jalan Soekarno Hatta Indah, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Dia juga memiliki alamat tempat tinggal di Perum Cluster Cerenia Garden, Kelurahan Tunjungtirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

 

"Penangkapan DPO Dety Rizkiani, dihadiri jajaran Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Lalu, Kasubsi A seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Bima Haryo Hutomo, S.H. serta Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Rendy Aditya Putra W., S.H.," ungkap Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto.

 

Dijelaskan dia, penangkapan Dety berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kepanjen nomor: 778/Pid.B/2019/KN Kpn. Dalam putusannya, Dety Rizkiani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan zina, sebagaimana dalam dakwaan tunggal.

 

Dimana putusan itu, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dety dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Memerintahkan Terdakwa ditahan. Serta, menetapkan barang bukti buku nikah saudari Dhini Utarininsih dengan saudara Sigit Yudianto dikembalikan kepada saksi Dhini Utariningsih.

 

"Terdakwa Dety sempat mengajukan banding. Namun putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomor: 377/PID/2020/PTSBY menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kepanjen nomor: 778/Pid.B/2019/KN Kpn tanggal 4 Februari 2020 yang dimintakan banding tersebut," jelasnya.

 

Sementara penangkapan Dety, diawali dengan pengamatan dan penggambaran oleh Tim Inteljen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Tim Seksi Intelijen dan Tim Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Di mana terpidana berada di lokasi yang beralamatkan di Perum Harmoni Pondok Permata 2 Blok B 1 Bantul Yogyakarta.

 

Selanjutnya setelah terpidana dipastikan berada di lokasi yang akan dituju, kemudian tim yang bertugas menjemput terpidana di lokasi. Setelah berhasil diamankan pada pukul 07.00 WIB terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.

 

"Terpidana Dety Rizkiani ini telah menjadi buron selama 4 (empat) tahun terhitung sejak Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dikarenakan terpidana selalu berusaha bersembunyi dengan cara berpindah-pindah domisili di beberapa tempat," paparnya.(ap)