Perkara Korupsi Sidoarjo Jadi Tanda Tanya Publik, KPK Ungkap Materi Pemeriksaan Gus Muhdlor

"Juga telah didalami mengenai dugaan adanya peruntukan dari dana untuk kebutuhan saksi, selaku Bupati. Juga untuk kebutuhan Kepala BPPD Sidoarjo," ujar Ali Fikiri, Juru Bicara KPK.

Feb 20, 2024 - 15:04
Perkara Korupsi Sidoarjo Jadi Tanda Tanya Publik, KPK Ungkap Materi Pemeriksaan Gus Muhdlor
Perkara korupsi di Sidoarjo, masih terus didalami tim penyidik KPK.

NUSADAILY.COM – SIDOARJO; Setelah sempat menjadi tanda tanya publik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan penjelasan tentang materi pemeriksaan terhadap Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor Ali. Empat hari sebelumnya, Gus Muhdlor, sapaan Bupati Sidoarjo ini telah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK terkait dugaan perkara korupsi  dana insentif pajak dan retribusi daerah yang dikelola Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kab. Sidoarjo.

Soal materi pemeriksaan terhadap Gus Muhdlor yang sempat menjadi teka teki publik ini pun akhirnya mulai diungkapkan Ali Fikri, juru bicara KPK, pada Senin (19/2). Salah satunya, tim penyidik mengkonfirmasi soal aliran dana potongan insentif pajak.

Berdasarkan pengakuan Siska Wati, yang merupakan satu satunya tersangka dalam perkara ini, bahwa hasil pemotongan insentif pajak itu di antaranya untuk kebutuhan Bupati Sidoarjo dan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo. “Bupati Sidoarjo diperiksa sebagai saksi dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan potongan dana insentif di BPPD,” kata Ali Fikiri.

Gus Muhdlor sendiri diperiksa setelah dilakukan panggilan kedua,--pada panggilan pertama dia mangkir tanpa memberi penjelasan. Dalam pemeriksaan pada Jumat (16/2) lalu, tim penyidik KPK mencecar Gus Muhdlor soal pemotongan dana insentif pegawai BPPD  Kab. Sidoarjo. Dia menjalani pemeriksaan selama  4,5 jam di gedung lembaga anti rasuah tersebut.

Pada hari yang sama, KPK juga kembali memeriksa Ari Suryono, Kepala BPPD Kab. Sidoarjo. Bagi dia, ini merupakan pemeriksaan kali kedua, yang juga berstatus sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tersebut,

“Dalam pemeriksaan itu, lanjut Ali Fikri, pihaknya mencerca Gus Muhdlor soal dugaan kucuran dana insentif pegawai BPPD ke kantong pribadinya. Ini juga berdasarkan pengakuan  Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati, yang berperan sebagai pengumpul dan penerima uang potongan dana insentif dari para aparatur sipil negara (ASN).

Setelah dikumpulkan, uang itu diduga dialirkan ke Bupati Sidoarjo. Siska sudah berstatus tersangka dalam perkara tersebut. "Dan juga telah didalami mengenai dugaan adanya peruntukan dari dana tersebut untuk kebutuhan saksi, selaku Bupati. Juga untuk kebutuhan Kepala BPPD Sidoarjo," ujar Ali. 

Gus Muhdlor, Bupati Sidoarjo memberikan keterangan setelah diperiksa KPK.

Sementara itu, Gus Muhdlor seusai pemeriksaan mengaku sudah memberikan keterangan apa adanya kepada tim penyidik KPK.  “Saya sudah berusaha memberikan kesaksian sebenar-benarnya, seutuh-utuhnya, sehingga terang benderang," ujarnya.

Dengan kasus ini, lanjut dia, tentunya bisa menjadi pembelajaran bagi Pemkab Sidoarjo agar mengelola pemerintahan secara transparan. “Secara umum yang bisa kami sampaikan semoga ini jadi pembelajaran bagi kita semua, untuk lebih mengelola transparansi serta memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat Sidoarjo," ucapnya.
Sepertti kita ketahui, perkara dugaan korupsi ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor BPPD Kab. Sidoarjo. Dalam OTT, tim KPK menangkap 11 orang , yaitu Siska Wati (Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo), Agung Sugiarto, (suami Siska dan juga Kabag Pembangunan Setda Pemkab Sidoarjo), Robith Fuadi yang merupakan kakak ipar Bupati Sidoarjo.

Lalu  Aswin Reza Sumantri selaku asisten pribadi Bupati Sidoarjo, Rizqi Nourma Tanya (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Sintya Nur Afrianti (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Umi Laila (Pimpinan Cabang Bank Jatim), Heri Sumaeko (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Rahma Fitri (Fungsional BPPD Pemkab Sidoarjo) Tholib (Kepala Bidang BPPD Pemkab Sidoarjo), dan Nur Ramadan, anak Siska. 

Pihak KPK juga sudah menggeledah dua lokasi, di antaranya di Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dan kantor BPPD Sidoarjo. Hasilnya, telah menyita sejumlah uang asing dan tiga mobil yang diduga masih berhubungan dengan perkara OTT di Sidoarjo

Dari hasil penyidikan, total uang yang dipotong Siska mencapai Rp 2,7 miliar untuk periode 2023 saja. Sedangkan laporan pemotongan yang diterima KPK sudah terjadi sejak 2021. Sedangkan saat OTT, KPK menemukan uang Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkan. Untuk sementara, KPK baru menetapkan Siska Wati sebagai tersangkanya. (*/ful)