SYL Berdalih Dijadikan Tersangka KPK karena Tak Penuhi Permintaan Firli

"Oleh karena terdakwa dipandang tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, maka terdakwa kemudian ditetapkan sebagai tersangka serta selanjutnya dilakukan pula tindakan penangkapan dan penahanan," lanjut dia.

Mar 13, 2024 - 17:27
SYL Berdalih Dijadikan Tersangka KPK karena Tak Penuhi Permintaan Firli

NUSADAILY.CO.ID – JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi sekaligus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) berdalih diproses hukum oleh KPK karena tidak memenuhi permintaan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Dalam eksepsinya, SYL menyinggung kasus dugaan pemerasan terhadap dirinya di mana Firli telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Bahwa saat ini pihak penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan oknum Ketua KPK pada saat itu yang bernama Firli Bahuri sebagai tersangka atas tindak pidana korupsi dan tindak pidana pemerasan dalam kaitannya dengan penyidikan atas perkara ini. Di mana perbuatan tersebut dilakukan terhadap terdakwa, yang pada pokoknya menggunakan alasan adanya penyelidikan atas perkara ini, sehingga bila terdakwa tidak memenuhi permintaan oknum tersebut, maka terdakwa akan ditetapkan sebagai tersangka," ujar tim penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/3).

"Oleh karena terdakwa dipandang tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, maka terdakwa kemudian ditetapkan sebagai tersangka serta selanjutnya dilakukan pula tindakan penangkapan dan penahanan," lanjut dia.

Dengan kata lain, menurut Djamaludin, perjalanan due proccess of law dalam penyelidikan dan penyidikan atas perkara ini telah dicemari dengan niat jahat atau mens rea untuk melakukan pemerasan.

Oleh karena itu, terang dia, cukup beralasan apabila dalam perkara atas nama SYL dimulai dan disusun dengan maksud dan tujuan tertentu (pemerasan).

"Sehingga amat wajar kiranya jika pada persidangan yang mulia ini, ternyata terdapat kejanggalan-kejanggalan, ataupun fakta yang masih prematur bahkan mungkin saja tidak didasari oleh kenyataan yang sesungguhnya, bahkan terkesan telah di-framing dengan mendramatisir secara berlebihan," ucap Djamaludin.

"Oleh karena kita semua telah disuguhkan sesuatu perkara yang sesungguhnya sejak dari awal bukan dimaksudkan sebagai upaya penegakan hukum, namun tidak lain merupakan rangkaian sandiwara karya oknum mantan Ketua KPK Firli Bahuri guna memuluskan rencananya melakukan tindak pidana pemerasan yang dimaksud di atas," tandasnya.

Atas dasar itu, SYL melalui tim penasihat hukumnya meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membebaskan dirinya dari tahanan.

"Ibarat sebuah syair lagu ciptaan Iwan Fals, 'maling teriak maling', telah dipertontonkan ke hadapan seluruh rakyat Indonesia di mana seorang oknum mantan penegak hukum telah menuduh terdakwa sebagai koruptor dalam rangka melakukan pemerasan dalam jabatannya sendiri," pungkasnya.

SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL menggunakan uang diduga hasil pemerasan untuk keperluan istri; keluarga; kado undangan; Partai NasDem; acara keagamaan dan operasional menteri; charter pesawat; bantuan bencana alam atau sembako; keperluan ke luar negeri; umrah; hingga kurban.(sir)