Soal KPK Usut Dugaan Korupsi Kemnaker era Cak Imin, Begini Kata Anies

Belakangan KPK mengusut dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI terjadi pada 2012. Cak Imin merupakan Menteri Tenaga Kerja periode tersebut.

Sep 3, 2023 - 22:31
Soal KPK Usut Dugaan Korupsi Kemnaker era Cak Imin, Begini Kata Anies

NUSADAILY.COM – MEDAN – Anies Baswedan, Bakal calon presiden (capres) merespons Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusut dugaan korupsi pengadaan software pengawasan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri pada 2012 era Menteri Tenaga Kerja (Menaker) dijabat Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

"Insya Allah semua lancar," kata Anies Baswedan saat hadir dalam Acara PKS Menyapa Bersama Anies Baswedan di Lapangan Astaka, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu (3/9).

Seperti diketahui, NasDem dan PKB telah resmi mendeklarasikan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai pasangan Bakal Calon Presiden dan Bakal Calon Wakil Presiden di Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu (2/9).

Belakangan KPK mengusut dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI terjadi pada 2012. Cak Imin merupakan Menteri Tenaga Kerja periode tersebut.

"Di Kemnakertrans itu tempus-nya tahun 2012, perkaranya tersebut salah satu tersangkanya saudara RU [Reyna Usman] memang waktu itu Dirjen di sana pada 2012," ujar Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Jumat (1/9).

"Kalau untuk mencari siapa menterinya tinggal di-search di google tahun 2012 siapa yang menjabat sebagai menteri," sambung Asep.

Asep mengungkap pihaknya membuka kemungkinan memeriksa pejabat Kemnakertrans pada waktu tersebut sebagai saksi dalam proses penyidikan.

"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita mintai keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya jangan sampai secara sepihak si A menuduh si B, si C menuduh si B, lalu si B tidak kita mintai keterangan," jelasnya.

Lembaga antirasuah telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, namun belum mengumumkannya ke publik.

Hal itu sejalan dengan kebijakan pimpinan KPK Firli Bahuri Cs yang baru mengumumkan identitas tersangka berikut konstruksi lengkap perkara bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Dikabarkan, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta; mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi sekaligus Wakil Ketua DPW PKB Bali Reyna Usman; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.

Pada proses penyidikan berjalan, KPK juga telah menggeledah Kantor Kemnaker dan rumah kediaman Reyna Usman di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo, pekan ini.

"Dugaan korupsi ini terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 [UU Tipikor] yang terkait dengan kerugian keuangan negara sehingga butuh waktu termasuk untuk menghitung kerugian keuangan negaranya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.(han)