Pakar, Perppu Cipta Kerja Jokowi Inkonstitusional, DPR Harus Menolak

Ahli hukum tata negara Refly Harun meminta DPR menolak Perppu tentang Cipta Kerja. Sebab, terang dia, MK mengamanatkan UU Cipta Kerja agar diperbaiki bukan dengan mengeluarkan Perppu.

Dec 30, 2022 - 22:35
Pakar, Perppu Cipta Kerja Jokowi Inkonstitusional, DPR Harus Menolak
Pakar, Perppu Cipta Kerja Jokowi Inkonstitusional, DPR Harus Menolak

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Padang Feri Amsari menilai tindakan Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Cipta Kerja adalah inkonstitusional.
Pasalnya, UU Cipta Kerja telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan MK mengamanatkan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun hingga 25 November 2023.

"Ini jelas-jelas langkah inkonstitusional yang ditempuh oleh presiden. Padahal, MK meminta perbaikan dua tahun UU tersebut," 

BACA JUGA : “Bajing Loncat” Berulah Kembali, Polisi Amankan 3 Pelaku

Mahfud MD: Perppu Gugurkan Inkonstitusional Bersyarat UU Cipta Kerja
Feri pun menilai tidak ada kegentingan memaksa sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 yang bisa dijadikan dalih presiden mengeluarkan Perppu. Alasan dampak perang Rusia-Ukraina sebagaimana disampaikan pemerintah dinilai tak relevan.

"Presiden harus cermat dan taat kepada konstitusi bukan mengakalinya dengan berbagai cara untuk pembenaran langkah-langkah politisnya," ucap Feri.

"Jika presiden tak memahami ketatanegaraan, mestinya seluruh lingkaran di sekelilingnya yang tidak paham diberhentikan saja," sambungnya.

Ahli hukum tata negara Refly Harun meminta DPR menolak Perppu tentang Cipta Kerja. Sebab, terang dia, MK mengamanatkan UU Cipta Kerja agar diperbaiki bukan dengan mengeluarkan Perppu.

"Walaupun selama ini Perppu merupakan subjektivitas presiden, tetapi harusnya ada ukuran objektif di DPR untuk menolak dan menerima. Demikian pula MK, ada ukuran konstitusionalitasnya untuk membatalkan," terang Refly.

Dia menilai tak ada kegentingan yang memaksa terkait penerbitan Perppu ini. Pemerintah, lanjut Refly, ingin mau cepat saja.

"Dari namanya, Perppu itu haruslah bersifat 'kegentingan yang memaksa'. Ini gentingnya di mana?" kata Refly.

"Pemerintah ingin mudahnya saja padahal tidak ada kegentingan apa-apa. Harusnya DPR tolak Perppu itu, kalau tidak MK yang batalkan," katanya.

Namun, Refly pesimis dengan MK saat ini.

BACA JUGA : Prediksi Cuaca Hari Ini: Seluruh Wilayah Jakarta Diguyur...

"Secara teoretis Perppu itu bisa dibawa ke MK lagi dan MK bisa batalkannya kalau committed dengan putusan terdahulu. Kalau MK sudah masuk angin lain soal, kan MK sudah berubah komposisinya," imbuhnya.

Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Gugurkan Putusan MK
Koordinator Tim Kuasa Hukum Putusan Nomor: 91/PUU-XVIII/2020 (perkara Cipta Kerja) Viktor Santoso Tandiasa menuturkan ada dua opsi untuk melawan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh presiden.

Pertama, dengan menguji Perppu ke MK. Kedua, menunggu Perppu disahkan menjadi Undang-undang (UU) untuk kemudian menguji UU dimaksud ke MK.

"Saat sudah ada Perppu maka langkahnya ke MK untuk mengoreksi hal tersebut, tapi permasalahannya sidang MK bisa berlaku lama dan Perppu akan sudah berubah menjadi UU saat dibawa ke DPR untuk disetujui menjadi UU," kata Viktor.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan Perppu Cipta Kerja telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa. Dampak perang Rusia-Ukraina terhadap perekonomian Indonesia menjadi dalih penerbitan Perppu tersebut.

Airlangga berujar Perppu dimaksud mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja sesuai dengan putusan MK.

Beberapa di antaranya terkait ketenagakerjaan upah minimum tenaga alih daya, harmonisasi peraturan perpajakan dan hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan Perppu ini sekaligus menggugurkan status inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja.(ris)