Anev Polda Jatim 580 Polisi Melanggar Kode Etik, 13 Orang Direkomendasikan PTDH

Kapolda Jatim, Irjen Toni Harmanto dalam analisa dan evaluasi mengatakan, dari 580 polisi yang melakukan pelanggaran kode etik profesi tersebut terdiri dari 194 polisi melakukan perbuatan tercela, kemudian ada 200 polisi yang meminta maaf.

Jan 5, 2023 - 22:48
Anev Polda Jatim 580 Polisi Melanggar Kode Etik, 13 Orang Direkomendasikan PTDH
Anev Polda Jatim 580 Polisi Melanggar Kode Etik, 13 Orang Direkomendasikan PTDH

NUSADAILY.COM – SURABAYA  – Sebanyak 580 polisi di lingkungan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) dinyatakan melanggar kode etik profesi. Dari jumlah tersebut, 13 anggota direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH).

Dari catatan yang dikeluarkan Polda Jatim, jumlah polisi yang melanggar kode etik sepanjang 2022 naik 84 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah polisi yang melanggar kode etik tercatat ada 316 orang pada 2021.

Kapolda Jatim, Irjen Toni Harmanto dalam analisa dan evaluasi mengatakan, dari 580 polisi yang melakukan pelanggaran kode etik profesi tersebut terdiri dari 194 polisi melakukan perbuatan tercela, kemudian ada 200 polisi yang meminta maaf. Sementara ada 95 polisi yang dilakukan demosi (penurunan pangkat atau jabatan),  yang kemudian diikuti dengan pembinaan ulang sebanyak 18 orang.

BACA JUGA : Indonesia Jadi Kontributor Terbesar Sektor Medical Tourist,...

“Untuk rekom PTDH ada 13 orang, jumlah ini naik 20 persen dari tahun 2021 ada 5 orang,” ujar Irjen Pol Toni.

Sebelumnya, Kapolda Jatim menyebut jumlah pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota Polda Jatim mengalami penurunan selama kurun waktu setahun. Dari catatan analisis dan evaluasi yang dikeluarkan korps Bhayangkara ini disebutkan penurunan jumlah anggota polisi yang nakal menurun hingga 63 persen.

“Pelanggaran disiplin anggota di Polda Jatim tahun 2022 ini menurun 63 persen dibandingkan 2021. Tercatat ada 382 pelanggar di 2022, dibanding 2021 yang tercatat sebanyak 1.026 pelanggar,” ujar Toni Harmanto.

Sedangkan untuk hukuman kode etik, profesi Polri, pidana hukuman kode etik, profesi Polri dan pidana, cenderung meningkat 84 persen. Jika pada 2021 sebanyak 316 kasus, di 2022 mengalami kenaikan sebanyak 580 kasus.

BACA JUGA : Bonek Sidoarjo Tolak Sidang Tragedi Kanjuruuhan Diadaksan...

Peningkatan performa juga nampak dari data pelayanan masyarakat 2021 ke 2022. Jumlah awal 7.280 di 2021 meningkat jadi 28.583 pada 2022.

Untuk ungkap kasus Narkoba, tahun ini mengalami kenaikan sebesar 15 persen. Rinciannya, pada 2021 ada 9,693 kasus Narkoba yang diungkap, di 2022 bertambah 1,494 kasus terungkap. Dengan jumlah sebegitu, Polda Jatim disebut ranking 1 se-Indonesia dalam ungkap kasus Narkoba.(ris)