Sidang Putusan Terhadap AG Akan Dibacakan Secara Terbuka Hari Ini

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan agenda sidang vonis AG rencananya digelar pada pukul 14.00 WIB.

Apr 10, 2023 - 16:36
Sidang Putusan Terhadap AG Akan Dibacakan Secara Terbuka Hari Ini

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Sidang vonis atau pembacaan putusan terhadap anak berinisial AG (15) dalam kasus penganiayaan bakal digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Senin (10/4).

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan agenda sidang vonis AG rencananya digelar pada pukul 14.00 WIB.

"Pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang anak,"ujar Djuyamto melalui keterangannya, Minggu (9/4) malam.

Djuyamto menjelaskan bahwa kapasitas ruang sidang anak yang bakal digunakan terbatas.

BACA JUGA : Mario Sampaikan Dugaan Pelecehan dalam Sidang AG, Informasi...

Menurut dia, ruang sidang tersebut maksimal diisi 20 orang, termasuk hakim hingga pembimbing kemasyarakatan.

"Bahwa kapasitas ruang sidang anak PN Jaksel seluas 6 X 10 meter persegi hanya bisa dihadiri maksimal 20 personel termasuk hakim, panitera pengganti, jaksa penuntut umum, terdakwa, orangtua dan penasehat hukum terdakwa, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, keluarga korban," jelas dia.

Djuyamto menjelaskan AG tidak wajib hadir dalam agenda sidang pembacaan putusan ini.

Hal itu diatur dalam Pasal 61 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Pada saat pembacaan putusan dalam sidang terbuka untuk umum. Terdakwa anak tidak wajib hadir. Sehingga soal hadir tidaknya menjadi kewenangan hakim untuk menentukannya," jelas Djuyamto, Rabu (5/4).

BACA JUGA : Sidang AG Masuki Babak Baru, Mario dan Shane Bakal Dihadirkan...

Jaksa penuntut umum menuntut AG dengan pidana penjara selama 4 tahun dengan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

AG dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Penganiayaan Berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

David mengalami penganiayaan oleh Mario pada akhir Februari lalu. Diduga terlibat, status AG kemudian ditingkatkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Tak hanya itu, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David. Keduanya juga telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.(lal)