Sidang Dakwaan Lukas Enembe Bakal Dibacakan Hari Ini

"Apakah saudara terdakwa dalam keadaan sehat sekarang ini? Sehat ya?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/6). "Sakit," jawab Lukas.

Jun 19, 2023 - 15:08
Sidang Dakwaan Lukas Enembe Bakal Dibacakan Hari Ini

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe bakal digelar pada hari ini, Senin (19/6).

Pelaksanaan sidang ini sempat ditunda dari yang seharusnya digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (12/6) lalu.

Penundaan dilakukan majelis hakim karena mempertimbangkan alasan Lukas yang mengaku sedang sakit.

"Apakah saudara terdakwa dalam keadaan sehat sekarang ini? Sehat ya?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/6).

"Sakit," jawab Lukas.

"Demikian persidangan hari ini dinyatakan selesai dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin, 19 Juni 2023," terang hakim.

Pekan lalu, Lukas dihadirkan secara daring atau online dari Rutan KPK.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Yoga Pratomo, hal tersebut sesuai dengan permintaan Lukas yang tidak ingin keluar Rutan.

Kendati demikian, kepada majelis hakim dalam sidang hari ini, Lukas dan tim penasihat hukumnya justru mengatakan ingin sidang dilakukan secara langsung atau offline.

Perkara nomor: 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Ps yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dengan anggota Dennie Arsan Fartika dan Ali Muhtarom ini pun mengabulkan permintaan Lukas tersebut.

Hakim minta jaminan

Majelis hakim lantas meminta pihak Lukas untuk memberikan jaminan kelancaran dan keamanan sidang.

Pihak penasihat hukum Lukas memenuhi hal itu.

"Mengenai keamanan kami jamin. Yang Mulia bisa lihat sendiri tidak banyak orang Papua di sini," jelas penasihat hukum Lukas, OC Kaligis.

Menurut keterangan pers KPK, Lukas didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp45,8 miliar. Kini, Lukas berada di dalam tahanan di bawah kewenangan pengadilan.

Salah satu penyuap Lukas ialah Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka telah divonis lima tahun penjara, dendaRp250 juta subsider enam bulan kurungan. Suap itu disinyalir berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.

Lembaga antirasuah turut menjerat Lukas dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, penyidikan TPPU tersebut belum rampung.

Lukas diduga melakukan pencucian uang dari hasil dugaan suap dan gratifikasi.

Berdasarkan temuan awal KPK, politikus Partai Demokrat itu disinyalir menginvestasikan uang hasil korupsi untuk sejumlah kegiatan usaha.

Tak hanya itu, Lukas disebut sengaja menyamarkan aset hasil korupsi dengan menggunakan identitas orang lain.(han)