SYL Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan, Ada Apa?

Tim kuasa hukum SYL mengaku telah mengantarkan surat permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan kepada KPK pada pagi hari ini. Dalam surat tersebut, terang tim kuasa hukum, SYL pada prinsipnya sangat menghormati kewenangan penyidikan KPK dan tetap berkomitmen untuk kooperatif menjalani proses hukum.

Oct 11, 2023 - 18:53
SYL Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan, Ada Apa?

NUSADAILY.COM – MAKASSAR – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada hari ini dengan alasan sedang menengok Ibunda di kampung halaman yang sedang sakit.

"Saya menghormati KPK, namun izinkan saya terlebih dahulu menemui Ibu di kampung," ujar SYL lewat rilis yang dibagikan pengacaranya Ervin Lubis, Rabu (11/10).

Tim kuasa hukum SYL mengaku telah mengantarkan surat permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan kepada KPK pada pagi hari ini. Dalam surat tersebut, terang tim kuasa hukum, SYL pada prinsipnya sangat menghormati kewenangan penyidikan KPK dan tetap berkomitmen untuk kooperatif menjalani proses hukum.

"Namun, sebagaimana disampaikan pada kami, tim hukum, karena mendapat informasi tentang kondisi orang tua yang telah berumur 88 tahun dalam keadaan sakit, maka pak Syahrul ingin terlebih dahulu menemui Ibunya. Sebagai seorang anak, hal tersebut diharapkan dapat semakin memberikan keteguhan hati dalam menghadapi situasi saat ini," imbuhnya.

Surat permohonan penjadwalan ulang ditandatangani oleh tiga perwakilan dari tim kuasa hukum SYL yakni Ervin Lubis,Arianto W. Soegio dan Anggi Alwik Siregar.

"Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan penyidik terkait dengan waktu penjadwalan ulang. Semoga faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan," pungkas Ervin.

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap SYL pada hari ini, Rabu (11/10).

SYL dikabarkan sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Hanya saja, berdasarkan agenda yang diperoleh dari KPK, pemeriksaan tersebut dalam kapasitas dia sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Dalam dua hari ini, 9-10 Oktober 2023, KPK lebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap anak buah SYL di Kementan.

Mereka ialah Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono. Keduanya dikabarkan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

KPK menggunakan Pasal pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang dalam proses hukum di Kementan RI.

Dalam proses penyidikan ini,KPKtelah menggeledah rumah dinas menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti uang Rp30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang.

Rumah kediaman SYL di Jalan Pelita Raya, Makassar, juga sudah digeledah. KPK mengamankan satu unit mobil diduga terkait perkara dalam upaya paksa tersebut.

Selain itu, SYL bersama sejumlah pihak lainnya termasuk istri, anak dan cucu telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024.

MAKI Minta Tak Ada Saling Sandera Penanganan Kasus SYL & Firli

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak KPK bekerja cepat menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Boyamin tidak ingin penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK yang saat ini berjalan di Polda Metro Jaya menghambat proses penegakan hukum kasus dugaan korupsi di KPK.

"Jangan sampai ada yang saling menyandera, apalagi kompromi," ujar Boyamin saat dikonfirmasi, Selasa (10/10).

Boyamin mengatakan proses penegakan hukum di KPK dan Polda Metro Jaya harus berjalan secara beriringan. Dengan demikian, baik kasus di Polda Metro Jaya dan di KPK segera terungkap terang benderang.

Desakan serupa juga disampaikan oleh Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana yang meminta KPK segera menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi yang disinyalir melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut Kurnia, kasus tersebut tidak berkaitan dengan apa yang ditangani oleh Polda Metro Jaya.

"Proses penegakan hukum baik yang terjadi di Polda Metro Jaya maupun di KPK tidak saling terkait. Oleh karena itu, penegakan hukum di KPK terhadap pelaku korupsi di Kementerian Pertanian seharusnya tetap berjalan," ucap dia.

Selain itu, Kurnia meminta KPK tidak lagi melibatkan Ketua Firli Bahuri dalam setiap pengambilan keputusan terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan. Hal itu penting guna menjamin independensi proses hukum di KPK dan menghindari potensi benturan kepentingan.

"Sebab sebelumnya diketahui Firli pernah bertemu dengan Syahrul, di mana pertemuan itu diduga keras bukan dalam kaitan kedinasan KPK. Terlebih, Firli merupakan pihak yang diduga menjadi pelaku pemerasan terhadap Syahrul sebagaimana saat ini sedang ramai dibincangkan masyarakat," kata Kurnia.

KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementan. Dua di antaranya ialah Sekretaris Jenderal Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Selain itu, KPK telah menggeledah banyak lokasi seperti rumah dinas menteri SYL dan rumah pribadi SYL serta menyita berbagai barang bukti termasuk uang tunai hingga dokumen diduga terkait perkara.

Sementara itu, Polda Metro Jaya sejauh ini telah memeriksa enam orang saksi. Dua di antaranya ialah SYL dan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.(han)