Residivis Jambret Diringkus Polres Mojokerto, Beraksi 13 TKP

Residivis kasus jambret di Surabaya ini diamankan setelah melakukan aksi pencurian 13 sepeda motor di wilayah Kabupaten sejak bulan Agustus 2022 lalu.

Dec 15, 2022 - 17:28
Residivis Jambret Diringkus Polres Mojokerto, Beraksi 13 TKP
Beraksi 13 TKP, Residivis Jambret Diringkus Polres Mojokerto

NUSADAILY.COM – MOJOKERTO - Imam Robin Fanuriq (36) diamankan anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto.

Residivis kasus jambret di Surabaya ini diamankan setelah melakukan aksi pencurian 13 sepeda motor di wilayah Kabupaten sejak bulan Agustus 2022 lalu.

Warga Desa Gili Barat, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan ini merupakan residivis kasus jambret di Bubutan, Surabaya pada tahun 2015 lalu. Pelaku harus mendekam di balik jeruji penjara selama 3 tahun dan baru bebas pada tahun 2019 lalu.

BACA JUGA : Sopir Truk di Mojokerto Tega Begal Tetangga Sendiri Pura-pura...

Setelah bebas, pelaku sempat bekerja sebagai buruh pabrik dan sales sebuah produk di Mojokerto. Diduga lantaran di Mojokerto, pelaku hafal dengan jalanan Mojokerto dan kembali beraksi pada bulan Agustus 2022 lalu menjadi spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Prienggondhani mengatakan, pengakuan pelaku sudah 13 kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Mojokerto. “Dia spesialis curanmor dengan modus mengincar motor yang kuncinya masih menempel,” ungkapnya, Kamis (15/12/2022).

Pelaku berhasil diamankan setelah melakukan aksi pencurian di rumah Agus Sudarsono (59) warga Desa Ngarjo, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto pada, Jumat (9/12/2022). Sekitar pukul 14.15 WIB, pelaku mencuri sepeda motor milik korban jenis Honda BeAT nopol S 4815 QR yang diparkir di teras rumah.

“Motor matik milik korban diparkir di teras rumah korban dengan kunci masih menempel. Korban hanya menutup pintu gerbang rumahnya dan tidur bersama keluarganya. Pelaku berhasil diamankan di hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB oleh anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto,” jelasnya.

Pelaku berhasil diringkus di Jalan Bypass Mojokerto, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Polisi juga menyita barang bukti tiga pelat nopol sepeda motor, tiga ponsel, satu sepeda motor Honda Vario warna putih, satu sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam-merah, serta jaket dan sepatu pelaku.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Dan kepada masyarakat, kami imbau ketika meninggalkan kendaraan tolong kuncinya dicabut dan dikunci setang. Mau itu hanya sebentar, apalagi lama agar tidak memancing pelaku pencurian,” tuturnya.

BACA JUGA : Kunjungi Lapas Klas II Mojokerto, Kadivpas Kanwil Kemenkumham

Sementara itu, pelaku Imam Robin Fanuriq (36) mengaku tak sendirian dalam setiap aksinya. Bersama temannya berinisial BR warga Sidoarjo yang saat ini buron, ia beraksi dari siang sampai magrib. Pelaku berperan sebagai joki sepeda motor ketika mencari sasaran.

“Teman saya itu yang membawa kabur motor para korban, saya hanya sebagai joki. Malamnya saya jual ke Madura (barang bukti hasil curanmor warga Mojoanyar) paling murah Rp1,3 juta, paling mahal Rp 5 juta,” tegasnya.(ris)