Ferdy Sambo Protes ke Ahli Poligraf soal Isu Selingkuh Putri Candrawathi

Sambo menyebut pertanyaan mengenai perselingkuhan itu berdampak pada keluarganya. Ia juga mengatakan bahwa pertanyaan titipan itu tak berkaitan dengan Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dec 15, 2022 - 17:12
Ferdy Sambo Protes ke Ahli Poligraf soal Isu Selingkuh Putri Candrawathi
Ferdy Sambo menyesalkan pertanyaan titipan dari penyidik mengenai isu perselingkuhan istrinya, Putri Candrawathi dengan Brigadir J saat tes uji kebohongan.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo menyesalkan pertanyaan titipan dari penyidik mengenai isu perselingkuhan istrinya, Putri Candrawathi dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat tes poligraf atau uji kebohongan.

Ia juga melayangkan protes kepada saksi Ahli Poligraf Aji Febrianto Ar-Rosyid lantaran saat pembuktian di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) hanya berdasarkan isu yang beredar di masyarakat.

"Kami ingin sampaikan khusus ke ahli poligraf, kami ingin menyampaikan bahwa sangatlah disayangkan dalam pembuktian yang dilakukan oleh Puslabfor ini hanya berdasarkan isu, kemudian titipan penyidik," kata Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (14/12).

Sambo menyebut pertanyaan mengenai perselingkuhan itu berdampak pada keluarganya. Ia juga mengatakan bahwa pertanyaan titipan itu tak berkaitan dengan Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA : Hasil Tes Kebohongan Ferdy Sambo Keluar, Ini Hasilnya

"Ahli harusnya tahu dampak yang ahli berikan terhadap hasil ini kepada keluarga saya tapi ini faktanya nggak ada hubungannya sama perkara 340 ahli tanyakan ke istri. Karena itu ke depan sebaiknya berdasarkan fakta dan independensi ahli ini bukan dari penyidik," ujar Sambo.

Dalam kesaksiannya, Aji menyebut pertanyaan mengenai perselingkuhan antara Putri dengan Brigadir J saat pemeriksaan uji kebohongan merupakan titipan dari penyidik.

Aji mengungkap sosok yang menitipkan pertanyaan kepada pihaknya adalah Kepala Sub Bidang Direktorat (Kasubdit) 1 bernama Wira.

"Nama penyidiknya siapa saudara ahli yang memberikan titipan pertanyaan itu?" tanya penasihat hukum Putri, Sarmauli Simangunsong di persidangan.

"Ada," jawab Aji singkat.

BACA JUGA : Bharada E Hadir Jadi Saksi untuk Sidang Ferdy Sambo dan...

"Siapa? ini sudah di persidangan terbuka," tanya Sarmauli lagi

"Siap. Kasubdit 1 Bapak Wira," ungkap Aji.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.(lal)