Proyek Nasional Pengembangan Wisata Sarangan, Exit Tol dan LIK 2 di Magetan Gagal Direalisasi

Proyek Nasional Pengembangan Wisata Sarangan, Exit Tol dan LIK 2 di Magetan Gagal Direalisasi
Foto : Aktifitas penyamakan kulit di Lingkungan Industri Kulit (LIK) Magetan. Jumat (02/06/2023).

NUSADAILY.COM - MAGETAN - Tampaknya hingga jelang akhir masa jabatan Bupati Suprawoto Wakil Bupati Nanik Endang Rusminiarti, tiga proyek strategis skala nasional untuk Kabupaten Magetan tidak ada yang terealisasi. Mulai dari pengembangan kawasan wisata Telaga Sarangan, Exit Tol dan Relokasi Lingkungan Industri Kulit (LIK).

Sebenarnya, tiga agenda pemerintah pusat di atas telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2019, tidak nampak pada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Magetan Tahun 2024 - 2025.

Seperti diketahui, pengembangan lokasi wisata Telaga Sarangan dan Exit Tol gagal terealisasi. Begitu juga dengan relokasi LIK, yang dijadikan LIK 2. Lokasinya digadang berada di Dusun Setugu Desa Mojopurno Kecamatan Ngariboyo Magetan.

Pantauan media ini lahannya pun masih berupa rumpun bambu, kebun jati dan pohon beringin besar. Belum dibebaskan oleh pemerintah setempat dari masyarakat.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Magetan Sucipto, saat dikonfirmasi soal rencana LIK 2 tersebut mengaku jika telah membuat master plant hingga lokasinya di mana.

"Kita telah membuat master plant termasuk rencana penempatan lokasi LIK 2 ini di mana. Sebelumnya, memang ada beberapa alternatif lokasi. Namun yang masuk saat ini di dusun Setugu Desa Mojopurno Ngariboyo itu. Tetapi kami belum melakukan pembebasan lahan, karena masih menunggu petunjuk dari biro Administrasi Pembanggunan," kata Sucipto saat ditemui nusadaily.com di kantornya Rabu (31/05/2023).

Program LIK 2 ini, lanjutnya, merupakan program yang dibiayai oleh pihak ke- 3 bukan dari APBD Magetan. LIK juga merupakan program P2 atau program prioritas ke- 2 yang akan dimulai setelah tahun 2024.

"Yang jelas saat ini kami masih menunggu kabar selanjutnya dari pemerintah pusat ya. Master plant sudah ada calon lahan juga telah kami usulkan tempatnya di Setugu itu," jelasnya.

Menurut Sucipto, Disperindag, sebagai dinas pengampu belum bisa melakukan kegiatan apa apa. Termasuk pembelian lahan pada LIK 2 di atas.

"Intinya untuk pengembangan LIK 2 kita masih menunggu petunjuk dari Perpres Nomer 80 tahun 2019 itu ya. Dalam rapat rapat disampaikan jika 3 program prioritas di atas, Sarangan, Exit Tol dan relokasi LIK merupakan program P2 atau program prioritas kedua," pungkasnya.

Untuk diketahui, sejak di Perpreskan 2019 hingga pertengahan tahun 2023 ini, tiga proyek strategis nasional di atas satu pun belum ada yang direalisasi oleh pemerintah pusat di Kabupaten Magetan. (*/nto).