Kejati Sumut Berhasil Tangkap Buron Kasus Korupsi di Bank Syariah Mandiri

Tim tangkap buronan (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap Direktur PT Tanjung Siram Memet S Siregar. Memet ditangkap di kediamannya di Jalan Sei Putih Baru, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan pada Kamis (9/2/2023) malam, sekitar pukul 19.30 WIB.

Feb 10, 2023 - 22:16
Kejati Sumut Berhasil Tangkap Buron Kasus Korupsi di Bank Syariah Mandiri
Buronan korupsi Bank Syariah Mandiri ditangkap kejaksaan/Foto: Istimewa

NUSADAILY.COM - MEDAN - Tim tangkap buronan (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap Direktur PT Tanjung Siram Memet S Siregar. Memet ditangkap di kediamannya di Jalan Sei Putih Baru, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan pada Kamis (9/2/2023) malam, sekitar pukul 19.30 WIB.

Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan, mengatakan Memet merupakan terpidana dalam kasus korupsi senilai Rp 32 miliar di PT Bank Syariah Mandiri (BSM).

"Saat kita tangkap, yang bersangkutan kooperatif," kata Yos, Jumat (10/2/2023).

Yos menjelaskan, Memet S Siregar sebelumnya, dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Simalungun atas dugaan korupsi Rp32 miliar pada permohonan modal kerja dan investasi kepada PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Perdagangan, Simalungun. Dugaan korupsi itu terungkap lewat audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun, Memet diputus tak bersalah dan dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang menyidangkan perkara tersebut. Akan tetapi, JPU kemudian menyatakan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan bebas itu.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4178 K/Pid.Sus/2022, kata Yos A Tarigan, Terpidana Memet S Siregar selaku Direktur PT Tanjung Siram mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejari Simalungun dan menyatakan Memet S Siregar terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Pj. Kepala Cabang BSM KCP Perdagangan Dhanny Surya Satria (berkas terpisah).

Hakim pun menjatuhkan pidana kepada Memet dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp400 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Dalam putusan MA tersebut juga terpidana dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp32.565.870.000 dan apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 4 tahun," tandas Yos.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan, setelah diamankan di kawasan Jalan Sei Putih Baru, Terpidana Memet S Siregar dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi dan selanjutnya diserahkan ke Kejari Simalungun untuk diproses dan menjalani hukumannya sesuai putusan MA.

(roi)