Keterlibatan Teddy Minahasa di Kasus Narkoba Terendus dari Penyelidikan Polda Metro

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menceritakan, beberapa hari lalu tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan narkoba. Kemudian penyidik melakukan pengembangan.

Nov 26, 2022 - 16:59

NUSADAILY.COM – JAKARTA – Kapolda Sumatera Utara yang baru dimutasi sebagai Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri, Jumat (14/10/2022) karena diduga terlibat jaringan narkoba. Penangkapan itu diperintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Terendusnya keterlibatan Irjen Teddy berawal dari pengembangan kasus narkoba yang disidik oleh Polda Metro Jaya.

Sigit menceritakan, beberapa hari lalu tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan narkoba. Kemudian penyidik melakukan pengembangan.

BACA JUGA:  Hasil Tes Irjen Teddy Minahasa Positif Narkoba

“Beberapa hari yang lalu Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran gelap narkoba. Berawal dari laporan masyarakat, kemudian saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil," terang Jenderal Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

"Ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat bripka, dan juga anggota polisi berpangkat kompol, jabatan kapolsek. Atas dasar tersebut, saya minta untuk terus dikembangkan, dan kemudian berkembang pada seorang pengedar," sambung dia.

Dari pengedar inilah, penyidik menduga ada keterlibatan oknum polisi lainnya. Dan setelah didalami, muncul nama mantan Kapolres Bukittinggi serta Irjen Teddy Minahasa.

"Dan mengarah pada oknum personel Polri yang berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi, dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM," pungkas Sigit.

Dia mengatakan pagi tadi penyidik telah melakukan gelar perkara.

BACA JUGA: Kapolda Jatim Teddy Minahasa Dikabarkan Ditangkap Propam Terkait Narkoba

"Saat ini Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus," katanya.

Sigit meminta kasus ini ditangani secara etik hingga pidana. Teddy Minahasa terancam dipecat dari anggota Polri hingga dipenjara.

"Saya minta Kadiv Propam lakukan pemeriksaan etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PDTH," katanya.

Sigit memastikan TR terkait penempatan Irjen Teddy Minahasa jadi Kapolda Jawa Timur (Jatim) akan dibatalkan.

"Terkait dengan posisi Irjenpol TM yang kemarin baru saja kita keluarkan TR untuk mengisi Polda Jatim, hari ini saya akan keluarkan TR pembatalan," katanya.

Sigit menegaskan Irjen Teddy Minahasa batal menjadi Kapolda Jawa Timur. Dia memastikan posisinya akan digantikan oleh pejabat baru.

"Kita ganti dengan pejabat yang baru," ucap Sigit.(lna)