Portal Awasi Kawasan Resapan Air yang Jadi Lahan Tambang di Desa Wonosunyo

Jun 30, 2023 - 02:42
Portal Awasi Kawasan Resapan Air yang Jadi Lahan Tambang di Desa Wonosunyo
Aktivis Portal menunjukkan peta kawasan lindung Desa Wonosunyo Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan.

NUSADAILY.COM - PASURUAN - Gabungan aktivis lingkungan mengawasi potensi praktek pertambangan ilegal dikawasan lindung dan resapan air di Desa Wonosunyo Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan. Potensi pertambangan ilegal bisa terjadi usai ditolaknya izin operasional prosuksi tambang CV Jaya Corpora (JC).

Pada pekan lalu, aktivis yang tergabung dalam Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan (Portal) melayangkan surat kepada Gubernur Jatim. Mereka menuntut agar izin perpanjangan operasional tambang milik PT Agung Satrya Abadi (ASA) dicatut.

Tuntutan ini sebagai bentuk perlakuan yang sama terhadap penolakan izin operasional CV JC dikawasan yang sama dengan PT ASA. Sehingga tidak ada tindakan diskriminatif terhadap salah satu usaha pertambangan dikawasan resapan air tersebut.

"Kami akan mengawasi secara ketat terhadap potensi terjadinya pertambangan ilegal. Kami akan melaporkan kepada Presiden RI jika pada kawasan lindung ini masih dilakukan pertambangan yang merusak ekosistem lingkungan," kata Lujeng Sudarto, Koordinator Portal.

Menurut Lujeng, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomer 12 Tahun 2010 tentang Tata Ruang Kabupaten Pasuruan, kawasan Desa Wonosunyo telah ditetapkan sebagai kawasan strategis penyelamatan lingkungan hidup dan daerah resapan air.

Selain ketidaksesuaian tata ruang dan pemanfaatan ruang, penerbitan izin operasional produksi PT ASA, Pemprov Jatim dinilai diskriminatif dan sedang melindungi monopoli bisnis pertambangan dikawasan Desa Wonosunyo.

"Portal akan mengambil langkah-langkah advokasi baik secara litigasi ataupun nonlitigasi jika pengusaha memaksakan kegiatan usaha pertambangan dengan melawan hukum (tanpa ijin) di kawasan Wonosunyo," tegas Lujeng. (oni)