Polri Ungkap Hasil Visum Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Tahun 2016

"Kalau bisa kita ungkap sedikit dari hasil visum, di mana lukanya cukup parah, leher patah, mohon maaf, ada rahang atas dan rahang bawah juga patah, ada luka terbuka akibat senjata tajam dimungkinkan di sana akibat benda tumpul juga ada," imbuhnya.

Jun 20, 2024 - 02:53
Polri Ungkap Hasil Visum Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Tahun 2016

NUSADAILY.COM – BANDUNG - Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut apa dialami Vina dan kekasihnya itu adalah aksi pembunuhan yang sangat sadis.

"Kejadian ini adalah kejadian pembunuhan yang cukup sadis, bahkan bisa dibilang sangat sadis. Di korban almarhum ananda Eky dan ananda Vina mendapatkan perlakuan yang sangat kejam," kata Sandi kepada wartawan, Rabu (19/6).

"Kalau bisa kita ungkap sedikit dari hasil visum, di mana lukanya cukup parah, leher patah, mohon maaf, ada rahang atas dan rahang bawah juga patah, ada luka terbuka akibat senjata tajam dimungkinkan di sana akibat benda tumpul juga ada," imbuhnya.

Polisi mengungkap hasil visum terhadap Vina dan Eky korban pembunuhan yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2016 silam.

Akibat tindakan itu, kata Sandi, Eky pun dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara Vina, masih ditemukan dalam keadaan bernyawa, namun akhirnya meninggal dunia di lokasi.

Sandi menyampaikan kepolisian telah serangkaian proses penyidikan di tahun 2016 silam. Mulai dari proses penyidikan di tingkat Polres hingga akhirnya dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.

Saat itu, polisi berhasil menangkap delapan tersangka dan berproses hingga ke persidangan. Dalam proses sidang, hakim pun menyatakan kedelapan tersangka terbukti bersalah.

"Persidangan awal di Pengadilan Negeri Cirebon dinyatakan para tersangka bersalah, semua keterangan disampaikan di pengadilan dan diuji di pengadilan sehingga hakim berkeyakinan para tersangka adalah pelaku dari kejadian tersebut," ucap dia.

Delapan tahun berselang, Polda Jawa Barat kemudian menangkap Pegi Setiawan yang menjadi salah satu buronan dalam kasus tersebut.

Kata Sandi, penangkapan terhadap Pegi itu memperjelas proses penyidikan yang telah dilakukan kepolisian untuk mengungkap kasus pembunuhan secara tuntas.

"Jadi dengan tertangkapnya pelaku Pegi Setiawan alias Perong itu semakin memperjelas bahwa apa yang di kerjakan oleh penyidik selama ini dengan kehati-hatiannya tidak ingin ada kesalahan ataupun bukan karena ada kepentingan tertentu," tutur Sandi.

"Semata-mata ingin membuat terang tindak pidana ini dengan perjuangan yang cukup berat karena kasusnya sudah sangat lama dan mengumpulkan buktinya dengan sangat luar biasa," lanjutnya.

Pegi pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kendati demikian, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa itu. Ibu Pegi, Kartini juga yakin bahwa polisi salah tangkap. Menurut Kartini, Pegi berada di Bandung pada saat kejadian.

Buntut penetapan sebagai tersangka, Pegi pun mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024.(han)