Surat Keberatan Kuasa Hukum Sambo, Brigadir J Diduga Ada Kepribadian Ganda

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membacakan surat keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Ferdy Sambo.

Nov 26, 2022 - 17:32

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membacakan surat keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Ferdy Sambo.

Salah satu poinnya berisi informasi soal dugaan kepribadian ganda almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang hendak dikonfirmasikan kepada saksi-saksi.

"Terus ada lagi keberatan saudara [penasihat hukum] bahwa korban almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat ada kecenderungan memiliki kepribadian ganda," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan surat keberatan penasihat hukum Sambo di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11).

BACA JUGA : Pengacara Keluarga Brigadir J Klaim WA Yosua Tiba-tiba...

"Mohon maaf kalau saudara mau menanyakan saksi berkaitan ini, kita memeriksa saksi ini adalah berkaitan dengan peristiwa pembunuhan, dalam perkara ini saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, apa yang memang ada dalam berkas perkara silakan ditanya, yang tidak ada jangan ditanya," terang hakim.

Hakim menjelaskan persidangan ini digelar untuk mencari kebenaran materiil. Jaksa maupun penasihat hukum, terang hakim, diberikan kesempatan yang sama untuk mencari pembuktian.

"Bahwa saudara mau menggali ternyata korban memiliki kepribadian ganda, itu silakan. Kita berikan waktu ke saudara untuk menghadirkan saksi meringankan terdakwa, silakan," ucap hakim.

BACA JUGA : Sambo-Putri Candrawathi Bakal Jalani Sidang Lanjutan Kasus...

"Intinya kami memberikan kesempatan yang sama baik jaksa penuntut umum dan penasihat hukum untuk memberikan pembuktian," kata hakim.

Sambo dan Putri diadili atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Tindak pidana itu melibatkan tiga terdakwa lain yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(lal)