Polri Sebut Sidang Etik Teddy Minahasa Menunggu Kasus Pidana Inkrah

Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan pelaksanaan sidang dugaan pelanggaran etik tersebut akan dilakukan setelah perkara pidana yang menjeratnya inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

May 12, 2023 - 21:57
Polri Sebut Sidang Etik Teddy Minahasa Menunggu Kasus Pidana Inkrah
Polri akan menggelar sidang etik Teddy Minahasa jika perkara pidana yang menjeratnya inkrah. (ANTARA NEWS)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Mabes Polri buka suara terkait desakan pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Teddy Minahasa di kasus penyalahgunaan narkoba.

Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan pelaksanaan sidang dugaan pelanggaran etik tersebut akan dilakukan setelah perkara pidana yang menjeratnya inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Kalau misalnya dia belum inkrah dan belum bisa mengikuti persidangan di Polri pasti kita akan menunggu," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (12/5).

BACA JUGA : AKBP Dody Terkena Asam Lambung Jelang Sidang Putusan Kasus...

Kendati demikian, Nurul mengklaim pihak Propam Polri tetap menyiapkan proses sidang etik terhadap Teddy sambil menunggu upaya hukum yang masih berjalan.

"Itu harus fokus dulu karena prinsip persidangan kan berjalan secara cepat dan sederhana, karena proses persidangan di pengadilan masih berjalan. Jadi kita tetap paralel, hal-hal apa yang bisa kita lakukan, kita lakukan," jelasnya.

Sebelumnya Kompolnas mendesak Mabes Polri untuk segera menggelar sidang KKEP terhadap Irjen Teddy Minahasa usai divonis bersalah di kasus penyalahgunaan narkoba.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti bahkan mendesak Divisi Propam Polri agar dapat menjatuhkan sanksi terberat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap Teddy.

"Apa yang dilakukan adalah pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Kompolnas juga mendorong sanksi etik maksimum untuk dapat dijatuhkan kepada yang bersangkutan, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (11/5).

BACA JUGA : Enam Terdakwa Kasus Narkoba Teddy Minahasa Bakal Jalani...

Teddy sebelumnya dijatuhi hukuman pidana seumur hidup penjara oleh hakim karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.(lal)