Fenomena Kawin Kontrak di Cianjur Turun Berseiring Turunnya Jumlah Turis Timteng

"Ada penurunan signifikan, terlebih setelah pandemi. Awalnya setahun ada tiga kasus, sedangkan sejak tiga tahun terakhir hanya satu kasus per tahun. Meskipun sebenarnya angka kasus di lapangan lebih banyak dibandingkan laporan yang masuk, seperti fenomena gunung es. Karena banyak yang enggan melapor," kata dia, Kamis (18/4) lalu.

May 9, 2024 - 06:13
Fenomena Kawin Kontrak di Cianjur Turun Berseiring Turunnya Jumlah Turis Timteng

NUSADAILY.COM – CIANJUR - Saat kunjungan turis dari Timur Tengah ke Indonesia menurun, fenomena kawin kontrak di Cianjur juga ikut turun.

Perkumpulan Pengacara Peduli perempuan Anak dan Keluarga (P4AK) mencatat angka kawin kontrak di Cianjur terus menurun seiring berkurangnya kunjungan wisatawan asal Timur Tengah ke Kota Santri.

Ketua Harian P4AK Lidya Indayani Umar mengungkapkan, sebelum 2020 laporan kasus kawin kontrak mencapai 3 kasus per tahun. Sedangkan sejak pandemi COVID-19 hingga 2024 angka laporan kasus kawin kontrak menurun menjadi satu kasus per tahun.

"Ada penurunan signifikan, terlebih setelah pandemi. Awalnya setahun ada tiga kasus, sedangkan sejak tiga tahun terakhir hanya satu kasus per tahun. Meskipun sebenarnya angka kasus di lapangan lebih banyak dibandingkan laporan yang masuk, seperti fenomena gunung es. Karena banyak yang enggan melapor," kata dia, Kamis (18/4) lalu.

Menurut dia, penurunan kasus tersebut selaras dengan turunnya wisatawan asal Timur Tengah. Pasalnya pelaku tindak pidana perdagangan orang berkedok kawin kontrak itu didominasi wisatawan asing asal Timur Tengah.

"Jadi selama liburan ke Cianjur, terutama kawasan puncak mereka melakukan kawin kontrak. Masa kawin kontrak pun biasanya disesuaikan dengan lamanya mereka berlibur dan berakhir saat mereka pulang. Makanya saat jumlah wisatawan Timur Tengah berkurang, angka kasus kawin kontrak juga turun," kata dia.

Dia mengatakan, Cianjur sudah mengambil langkah tepat dengan mengeluarkan Peraturan Bupati tentang larangan kawin kontrak. Meskipun belum tercantum sanksi hukum, tetapi aturan tersebut bisa menjadi dasar untuk menggencarkan sosialisasi.

"Kalau sanksi kan adanya di Perda, sedangkan dasar di atasnya tidak ada. Belum ada Undang-undang atau Perpres yang mengatur itu. Tapi dengan Perbup juga cukup sebagai langkah konkrit. Sedangkan dalam penindakan bisa menggunakan aturan tentang perdagangan orang, karena kan jelas itu trafficking berkedok kawin kontrak," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Cianjur Asep Suparman, mengatakan kunjungan wisatawan asing dari Timur Tengah memang mengalami penurunan.

"Kalau angkanya masih didata, tapi dari informasi petugas di sejumlah destinasi wisata angka wisatawan Timur Tengah menurun. Contohnya Jangari, biasanya momen libur panjang itu wisatawan Timteng banyak, tapi kemarin sepi," kata dia.

Menurut Asep, fenomena kawin kontrak yang dilakukan dengan turis dari Timur Tengah tersebut memang mencoreng nama Kota Santri.

"Memang praktik itu hanya dilakukan oknum wisatawan, tapi jadinya mencoreng. Makanya kita imbau wisatawan untuk cukup menikmati wisatawan yang ada tanpa melakukan tindakan yang menyimpang," pungkasnya.(sir)