AKBP Dody Terkena Asam Lambung Jelang Sidang Putusan Kasus Narkoba Teddy Minahasa

"Bang Dody dari Tahti Narkoba Polres Jakarta Barat tadi jam 7 pagi telepon katanya Bang Dody asam lambungnya naik, mungkin kita sama-sama ya memang deg-degan," kata Adriel di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (10/5).

May 10, 2023 - 19:20
AKBP Dody Terkena Asam Lambung Jelang Sidang Putusan Kasus Narkoba Teddy Minahasa
AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, (Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Pengacara mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba menyebut kliennya terkena asam lambung menjelang sidang putusan kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.

"Bang Dody dari Tahti Narkoba Polres Jakarta Barat tadi jam 7 pagi telepon katanya Bang Dody asam lambungnya naik, mungkin kita sama-sama ya memang deg-degan," kata Adriel di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (10/5).

Kendati demikian, Adriel mengatakan bahwa secara mental Dody siap menghadapi sidang putusan perkara tersebut.

BACA JUGA : Enam Terdakwa Kasus Narkoba Teddy Minahasa Bakal Jalani...

"Tapi secara mental memang siap tapi memang ada penyakit lama dia asam lambung. Tadi udah dikasih hbungi orang Tahti tapi barusan juga katanya udah siap," ujarnya.

Adriel optimis majelis hakim PN Jakarta Barat akan menjatuhkan putusan yang mencerminkan rasa keadilan terhadap empat kliennya yakni Dody, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, dan Syamsul Maarif.

PN Jakarta Barat memulaisidangputusan kasus peredaran gelap narkoba dengan terdakwaDody pada Rabu (10/5) hari ini.

Sidang dimulai usai hakim ketua Jon Saragih memastikan Dody sehat untuk menjalani persidangan. Dody mengaku dalam kondisi sehat dan siap menghadapi sidang putusan.

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Dody dengan hukuman pidana 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dody dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA : Kuasa Hukum AG Geram Usai Hakim Abaikan CCTV Penganiayaan...

Tindak pidana itu turut melibatkan Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir alias Daeng, dan Syamsul Maarif.

Teddy telah divonis pidana seumur hidup penjara lantaran dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Teddy divonis mati dalam kasus ini.(lal)