Polda Metro Akan Gelar Rekonstruksi Ulang Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Hari Ini

Kasus ini melibatkan terduga penabrak purnawirawan Polri dengan pangkat terakhir AKBP, Eko Setio Budi Wahono (ESBW). Rekonstruksi ulang itu digelar langsung di lokasi kecelakaan yang terjadi tahun lalu yakni Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Feb 2, 2023 - 17:45
Polda Metro Akan Gelar Rekonstruksi Ulang Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Hari Ini
Foto ilustrasi.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dan jadi tersangka, HAS, Kamis (2/2).

Kasus ini melibatkan terduga penabrak purnawirawan Polri dengan pangkat terakhir AKBP, Eko Setio Budi Wahono (ESBW. Rekonstruksi ulang itu digelar langsung di lokasi kecelakaan yang terjadi tahun lalu yakni Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Besok ([Kamis ini] dari Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi yang dengan metodenya melibatkan beberapa pakar, ditambah dengan para pihak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (1/2).

BACA JUGA : Kapolri Perintahkan Polisi Usut Tuntas Kasus Mahasiswa...

Dalam rekonstruksi ulang ini, tim gabungan bentukan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran--baik internal maupun eksternal--turut diundang. Dari pihak internal kepolisian antara lain Dirgakkum Korlantas Polri, Irwasda, Kabid Propam, Kabidkum, Kabid Humas, hingga tim TAA Pusdik Lantas Polri.

Sedangkan pihak eksternal yakni Kompolnas, Ombudsman, Suhandi Cahaya selaku ahli hukum pidana, Darmaningtyas selaku ahli transportasi, Gempar Dwi Pambudi selaku ahli kendaraan ATPM Mitsubishi, hingga kuasa hukum Eko.

Selain itu, dalam rekonstruksi ulang ini, kepolisian juga mengundang kuasa hukum keluarga HAS selaku pihak eksternal dari khusus.

"Harapannya semua ini hadir ya, sesuai dengan undangan yang dimaksud supaya semua ini dapat menyaksikan dan tercapai tadi tujuannya, untuk memberikan suatu kepastian hukum yang tentunya mengedepankan rasa keadilan," tutur Trunoyudo.

BACA JUGA : Sidang Kasus Penipuan Siti Aisyah, Mahasiswa IPB Bakal...

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sebelumnya membentuk tim khusus untuk kasus kecelakaan yang melibatkan HAS dan Eko. Fadil mengatakan tim ini dibentuk dalam rangka menyikapi berbagai respons terkait pengusutan perkara ini.

Dalam kasus ini, HAS ditetapkan sebagai tersangka. Ia dianggap lalai dalam berkendara hingga menyebabkan dirinya meninggal dunia.

Namun, lantaran HAS meninggal dunia akibat kecelakaan itu, kasus pun dihentikan dan polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Di sisi lain, kepolisian sebelumnya menyatakan Eko tak bisa ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan mengemudikan kendaraannya di jalur yang benar.(lal)