Sidang Kasus Penipuan Siti Aisyah, Mahasiswa IPB Bakal Jadi Saksi

Sidang akan digelar secara terbuka di ruang Mudjono. Perkara tersebut tercatat dalam Nomor Perkara 33/Pid. B/2023/ PN Cib.

Jan 31, 2023 - 20:32
Sidang Kasus Penipuan Siti Aisyah, Mahasiswa IPB Bakal Jadi Saksi
siti aisyah/ ist

NUSADAILY.COM – BANDUNG - Sidang terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang dengan korban ratusan mahasiswa IPB, Siti Aisyah Nasution (29), dilanjutkan hari ini. Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi.

"Terdakwa Siti Aisyah Nasution, agenda pemeriksaan saksi dari JPU," demikian tertulis dalam website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, seperti dilihat, Selasa (31/1/2023).

BACA JUGA : Marak Penipuan dengan Modus Link Undangan Nikah, Bareskrim...

Sidang akan digelar secara terbuka di ruang Mudjono. Perkara tersebut tercatat dalam Nomor Perkara 33/Pid. B/2023/ PN Cib.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor Juanda mengatakan, rencananya, sidang dimulai pada pukul 13.00 WIB. Saksi yang dihadirkan adalah mahasiswa IPB yang menjadi korban dari penipuan dan penggelapan Siti Aisyah.

"Sidang jam 13.00 WIB," kata Juanda saat dimintai konfirmasi, dilansir dari detik.com

Siti Aisyah Didakwa Tipu dan Gelapkan Duit

Diketahui, Siti didakwa melakukan penipuan dan penggelapan. Upaya tipu daya terdakwa dilakukan memanfaatkan sejumlah aplikasi pinjaman online (pinjol).

BACA JUGA : Ibunda Ferry Irawan Ingatkan Venna Jika Statusnya Masih Sah Suami Istri dengan Ferry

"Bahwa Terdakwa Siti Aisyah Nasution alias Butet dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan," ucap jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaannya di PN Cibinong, Selasa (24/1).

Siti Aisyah didakwa dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Berikut bunyi masing-masing pasal tersebut:

Pasal 372 KUHP

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pasal 378 KUHP

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (ros)