Eks Kades Sundamekar Kabupaten Sumedang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 558 Juta

Inal menuturkan penetapan SH sebagai tersangka setelah adanya temuan penggunaan uang Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APB-Des) di luar aturan dan perencanaan yang sebelumnya sudah ditetapkan. Hasil audit investigasi dari inspektorat Kabupaten Sumedang, terdapat kerugian negara sekitar Rp558 juta pada tahun anggaran 2019.

Feb 2, 2023 - 17:42
Eks Kades Sundamekar Kabupaten Sumedang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 558 Juta
gedung KPK / IST

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Mantan Kepala Desa Sundamekar, Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang, berinisial IS ditetapkan sebagai tersangka. IS jadi tersangka terkait kasus korupsi anggaran dana desa senilai Rp558 juta pada 2019.

Kamis (2/2/2023) Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Sumedang Inal Sainal Saiful menjelaskan, pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas dan tersangka berinisial SH dari Tim Penyidik Tipikor Polres Sumedang pada Selasa (31/1/2023).

BACA JUGA : Dana Desa Diterima Magetan 2023 Sebesar 185,9 M, Naik 13,5...

"Setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumedang maka perkara tersebut di P21," terang Inal dalam siaran rilis, Rabu (1/2/2023).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Inal menuturkan penetapan SH sebagai tersangka setelah adanya temuan penggunaan uang Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APB-Des) di luar aturan dan perencanaan yang sebelumnya sudah ditetapkan. Hasil audit investigasi dari inspektorat Kabupaten Sumedang, terdapat kerugian negara sekitar Rp558 juta pada tahun anggaran 2019.

"Jadi tersangka ini menggunakan uang anggaran desa itu di luar prosedur atau aturan sebagaimana perencanaan yang telah ditetapkan sebelumnya," paparnya, dilansir dari detik.com

BACA JUGA : Marshel Widianto Kena Imbas Gegara Kasus Dea OnlyFans

Tercatat dalam Peraturan Desa Sundamekar Nomor 2 tahun 2019 tentang APB-Des tahun anggaran 2019 dan peraturan Desa Sundamekar Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2019, Desa Sunda mekar mengalami perubahan dana dari Rp1.472.294.000,00 menjadi Rp1.489.294.000,00. SH saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung dari sejak 31 Januari 2023 sampai dengan tanggal 19 Februari 2023 di Lapas Kelas IIB Sumedang sebelum berkas kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.

SH dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 tentang hal yang sama. Atau kedua, Pasal 8 Junto Pasal 18 tentang hal yang sama juga. (ros)